Akurat

Mensesneg Nilai Kinerja Kemenaker Cukup Memuaskan Meski Ebenezer Terjerat OTT KPK

Herry Supriyatna | 21 Agustus 2025, 16:29 WIB
Mensesneg Nilai Kinerja Kemenaker Cukup Memuaskan Meski Ebenezer Terjerat OTT KPK

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai, kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam 10 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tergolong cukup memuaskan.

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebetulnya kalau kita monitor selama kurang lebih 10 bulan, kinerja di Kementerian Tenaga Kerja, baik Menteri maupun Wakil Menteri, masuk kategori cukup memuaskan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, Kemenaker berhasil menangani sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk mencari jalan keluar atas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sritex.

“Banyak hal yang sudah dikerjakan, terutama terkait persoalan besar yang muncul di Sritex,” jelasnya.

Baca Juga: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3

Meski begitu, Prasetyo menegaskan keberhasilan Kemenaker tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Noel.

“Sebenarnya apa yang dikerjakan di Kementerian Tenaga Kerja cukup luar biasa. Tapi itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kemenaker pada Rabu (20/8/2025) malam. Dalam operasi itu, Noel diamankan bersama 10 orang lainnya.

KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari uang tunai, puluhan mobil, hingga motor gede (moge) Ducati.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.