Akurat

Komisi III DPR Cecar Ketua KPK Soal Mekanisme OTT, Minta Penangkapan Dilakukan Bersamaan

Paskalis Rubedanto | 20 Agustus 2025, 18:34 WIB
Komisi III DPR Cecar Ketua KPK Soal Mekanisme OTT, Minta Penangkapan Dilakukan Bersamaan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, masih ada kebingungan di publik terkait definisi OTT.

Dia menegaskan, OTT seharusnya dilakukan dalam satu waktu dan tempat yang sama saat transaksi dugaan tindak pidana korupsi berlangsung.

"Yang kita pahami kan pasti ruang publik di media terkait OTT itu tertangkap tangan di seketika waktu, bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dan tempat yang lain. Kan yang kita pahami OTT itu tempat terjadinya transaksi yang dilakukan di waktu yang sama," kata Sahroni, saat memimpin rapat kerja Komisi III bersama pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: KPK OTT Direksi BUMN Inhutani V dan Pihak Swasta di Jakarta

Dia menilai, KPK sebaiknya memastikan momentum yang tepat dalam melakukan penangkapan agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses hukum dilakukan secara tidak proporsional.

"Kalau ada orangnya, lebih baik di waktu yang sama tangkap semua, Pak. Tapi mungkin yang satunya kabur duluan. Kita berharap bapak punya momen waktu yang pas," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu mencontohkan pengalaman saat Rakernas partainya, di mana penangkapan dilakukan tidak bersamaan. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan tafsir publik yang keliru.

Meski demikian, DPR mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk melalui OTT. Namun dia mengingatkan, agar proses penangkapan tidak sampai menimbulkan kesan merugikan lembaga politik sebagai pilar demokrasi.

"Kita pengen penegakan hukum yang bapak lakukan kita dukung 1000 persen. Tindak pidana siapapun pelakunya sikat, Pak, tanpa pandang bulu. Tapi kalau mekanisme penangkapan yang tidak bersamaan, kalau waktunya tidak pas, sampai ada masuk ke kamar seseorang, saya salut sama anggota bapak karena komunikasinya humanis. Itu baik sekali, kita apresiasi," beber Sahroni.

Meski begitu, dia menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga politik agar tidak dianggap negatif oleh publik akibat mekanisme OTT yang kurang tepat.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Kena OTT

"Kita lebih sangat apresiasi kelembagaan politik kita. Kelembagaan bapak tolonglah dihargai satu sama lain. Kita enggak mau akhirnya merasa bahwa 'wah ini partai politik sok-sokan mau sok bersih'. Enggak, Pak, di republik ini enggak ada yang bersih," ucapnya.

Sahroni juga meminta KPK memberi kejelasan mengenai terminologi OTT, agar tidak menimbulkan kebingungan.

"Tolong jelaskan ke kami, Pak, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus. Atau sekalipun kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, mendingan namanya diganti, Pak, jangan OTT lagi. Tapi pelaku tindak pidana orang yang pisah tempat bisa saja dikenakan pasal turut serta," tutup Sahroni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.