80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi secara Substansial

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut bahwa peringatan 80 tahun kemerdekaan RI sekaligus 27 tahun perjalanan reformasi harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi mendalam mengenai arah demokrasi.
Menurutnya, demokrasi Indonesia tidak boleh lagi hanya berhenti pada dimensi prosedural tetapi harus dimaknai lebih substansial sebagai instrumen untuk mencapai tujuan bernegara.
"Selama ini kita cenderung menempatkan demokrasi sebatas pada simbol dan prosedur. Misalnya adanya pemilu, kebebasan pers dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Itu semua penting tetapi demokrasi sejatinya bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai cita-cita negara," jelas Doli, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Puan: Demokrasi Lahir dari Keputusan Bersama, Bukan dari Para Elite
Doli mengatakan, sejak kemerdekaan 1945, Indonesia selalu menggunakan konsep demokrasi dalam berbagai bentuknya.
Pada era Presiden Soekarno dikenal istilah Demokrasi Terpimpin kemudian di masa Presiden Soeharto lahir konsep Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Pembangunan.
Namun, dia menilai, secara esensial standar demokrasi baru benar-benar dirasakan sejak reformasi 1998.
Baca Juga: Demokrasi: Makna, Evolusi, dan Peran Rakyat dalam Pemerintahan
"Tragedi 1998 melahirkan reformasi yang membuat rakyat lebih banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, termasuk melalui pemilu langsung baik legislatif, presiden maupun kepala daerah. Itu kemajuan besar. Tetapi setelah enam kali pemilu, kita harus bertanya, apakah demokrasi yang kita jalankan ini benar-benar mendekatkan bangsa kepada cita-cita kemerdekaan," kata politisi Partai Golkar itu.
Menurut Doli, ukuran keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari seringnya rakyat memilih dalam pemilu tetapi apakah hasilnya membawa bangsa ini semakin adil, sejahtera, cerdas dan berdaulat.
"Tujuan bernegara kita sudah jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum serta ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan keadilan dan perdamaian abadi. Itulah tolok ukur utama. Demokrasi harus digunakan sebagai instrumen untuk mencapainya," kata Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 tersebut.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Tak Langgar Demokrasi
Doli mengatakan, secara filosofis, demokrasi substansial berarti demokrasi yang melahirkan masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Dengan kata lain, demokrasi tidak boleh menjadi ruang pragmatisme politik tetapi harus menghasilkan peradaban yang berintegritas, berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.
Doli menilai perjalanan demokrasi Indonesia selama 27 tahun reformasi memang menunjukkan kemajuan, namun kerap berjalan lambat. Karena itu, sudah saatnya bangsa ini melakukan lompatan.
Baca Juga: Kaesang Terpilih Lewat E-Voting, PSI Catat Sejarah Baru dalam Demokrasi Partai
"Dalam teori ilmu sosial-politik, 20-25 tahun merupakan masa krusial untuk melakukan perubahan mendasar. Indonesia kini memasuki usia 27 tahun reformasi dan 80 tahun merdeka. Ini momentum emas untuk melakukan koreksi sistem politik dan ketatanegaraan agar lebih substansial," jelasnya.
Doli juga menyoroti sejumlah isu yang kini hangat diperbincangkan seperti sistem pemilu, mekanisme pilkada langsung atau kembali ke DPRD hingga format pemilu serentak.
Menurutnya, seluruh isu tersebut harus menjadi bahan diskusi terbuka dan melibatkan berbagai pandangan.
Baca Juga: Sportivitas Demokrasi: Herman Deru Buka Turnamen Sepak Bola Antar Parpol Pertama di Indonesia
"Diskusi tentang demokrasi tidak boleh dihentikan oleh satu pandangan atau keputusan sepihak. Sebaliknya, harus dibuka seluas-luasnya agar kita memiliki banyak alternatif dan kesepakatan yang kokoh untuk membangun sistem politik yang lebih baik," katanya.
Doli menekankan bahwa pembenahan sistem politik dan demokrasi di hulu akan berdampak pada seluruh sektor pembangunan bangsa.
"Kalau sistem politik dan sistem hukum kita sehat, pembangunan di bidang lain akan ikut terdorong. Karena itu, kita perlu menata demokrasi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan bernegara. Kalau itu bisa kita lakukan, 25 hingga 27 tahun ke depan kita bisa memasuki fase kedua reformasi dengan lompatan besar menuju Indonesia yang lebih adil, sejahtera dan berdaulat," jelasnya.
Baca Juga: Demokrasi: Ketika Rakyat Menjadi Pemegang Kuasa Tertinggi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









