Akurat

DPR Tepis Isu Liar Soal Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Paskalis Rubedanto | 19 Agustus 2025, 20:16 WIB
DPR Tepis Isu Liar Soal Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 8 Tahun

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menepis isu liar mengenai adanya pembahasan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun. Dia menegaskan, tidak ada pembahasan terkait perubahan periodisasi tersebut.

"Itu masih jauh. Jangan berandai-andai. Kajianya saja belum dimulai," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, isu itu sama sekali tidak memiliki dasar. Dia bahkan menanyakan siapa pihak yang mencuatkan kabar miring tersebut. "Enggak ada. Ini dari siapa itu?" ujar Adies menanyakan kepada wartawan.

Bahkan, ketika disebut-sebut bahwa wacana itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Adies dengan tegas membantah.

Baca Juga: Ketua MPR Bantah Ada Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Mengada-ada!

Dia menekankan, Presiden Prabowo saat ini sedang fokus pada tugas-tugas pemerintahan dan program kerja nasional, sehingga tidak tepat jika publik digiring pada spekulasi politik yang tidak berdasar.

"Waduh jangan begitu kasihan Pak Presiden. Biar beliau sibuk kerja dulu," tutup Adies.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membantah adanya pembahasan maupun wacana mengenai perubahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode. 

"Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran, di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali. Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran, kami saja enggak terpikiran sama sekali," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak relevan dengan agenda pembahasan di MPR, termasuk terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang digodok.

"Enggak ada sama sekali, itu asli, itu sesuatu yang mengada-ada," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.