Ketua MPR Bantah Ada Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Mengada-ada!

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membantah adanya pembahasan maupun wacana mengenai perubahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
"Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran, di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali. Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran, kami saja enggak terpikiran sama sekali," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak relevan dengan agenda pembahasan di MPR, termasuk terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang digodok.
"Enggak ada sama sekali, itu asli, itu sesuatu yang mengada-ada," tegasnya.
Dia juga membantah kabar bahwa gagasan masa jabatan presiden delapan tahun berasal dari Presiden Prabowo Subianto. "Enggak, enggak, enggak," tutupnya singkat.
Dengan penegasan itu, MPR memastikan tidak ada rencana untuk mengubah periodisasi masa jabatan presiden yang saat ini diatur maksimal dua periode, masing-masing lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







