Akurat

Tata Kelola Haji RI Harus Dibenahi, Hindari Risiko Pemangkasan Kuota

Syaiful Bahri | 19 Agustus 2025, 15:38 WIB
Tata Kelola Haji RI Harus Dibenahi, Hindari Risiko Pemangkasan Kuota

AKURAT.CO Center for Sharia Economic Development, Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF), menegaskan, penyelenggaraan haji ke depan tidak boleh lagi diwarnai dengan karut marut seperti dua tahun terakhir.

“Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 tidak bisa main-main, tidak bisa lagi bercanda. Pemerintah, apalagi sudah ada Badan Penyelenggara Haji, harus benar-benar serius. Jika masih lalai, kuota haji Indonesia bisa dikurangi oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar penasihat CSED-INDEF, Murniati Mukhlisin, Selasa (19/8/2025).

Menurut Murniati, penetapan kuota haji sangat bergantung pada kemampuan pemerintah melakukan negosiasi dengan Arab Saudi.

Ia menilai, pembatalan kuota haji Furoda bagi jemaah Indonesia merupakan bukti kegagalan diplomasi.

“Kuncinya ada pada kekuatan negosiasi, baik haji maupun umrah. Dengan hadirnya BP Haji, ada harapan besar agar diplomasi Indonesia di sektor ini lebih kuat,” katanya.

Selain soal kuota, Murniati juga menyoroti tata kelola dana haji dan umrah yang menuntut peningkatan akuntabilitas publik.

Ia menilai informasi yang disampaikan pemerintah masih terbatas dan terlalu teknokratik, sehingga sulit dipahami masyarakat awam.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

“Padahal dana haji bukan milik negara atau lembaga, melainkan milik jutaan umat yang menitipkan dengan penuh iman dan harapan. Keterbukaan informasi adalah pilar penting membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Saat ini, dana haji dan umrah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp188,86 triliun pada 2025.

Dana ini menopang sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah, mulai dari travel, katering, logistik, hingga UMKM.

Namun, sebagian besar masih ditempatkan di instrumen konservatif seperti deposito syariah dengan imbal hasil rendah, sementara defisit pembiayaan operasional haji pada 2024 mencapai Rp7,5 triliun.

CSED-INDEF menilai, lemahnya koordinasi kelembagaan akibat tumpang tindih peran Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji, diperparah dengan ketiadaan roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045.

“Kami merekomendasikan pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji. Selain itu, investasi dana haji perlu diarahkan ke sektor riil yang berdampak tinggi, seperti real estat halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih,” pungkas Murniati.

Baca Juga: Ketua MPR Bantah Ada Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Mengada-ada!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.