Kakak Hary Tanoesoedibjo Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Praktik lancung tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Meski demikian, Budi belum merinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, pengumuman resmi biasanya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di antaranya, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak pengusaha media Harry Tanoesoedibjo; Edy Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022; serta Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.
Baca Juga: Mensos Ajak Warga Laporkan Anomali Penerima Bansos Lewat Aplikasi Resmi
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK memang telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementerian Sosial. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Agustus ini, dengan perkara yang berkaitan dengan pengangkutan bansos.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya sudah ditangani KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








