Bukan Sekadar Keamanan Presiden, Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Ancam HAM

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), pertahanan, dan keamanan negara.
Pigai menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara jika dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri terbukti.
"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," kata Pigai dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Pigai, dugaan penyadapan itu tidak hanya mengancam keamanan Presiden, tetapi juga berpotensi melanggar hak privasi, keselamatan, dan rasa aman masyarakat.
Dia menyebut praktik tersebut diduga menyasar berbagai kalangan, mulai dari tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil.
"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ujarnya.
Atas dasar itu, Pigai mendorong Polri mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dia meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tegasnya.
Pigai mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi juga diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.
Menurut Pigai, penyadapan tanpa dasar hukum dapat melanggar hak privasi. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya perlu ditangani secara serius.
Dia juga menyoroti potensi dampak penyadapan terhadap keamanan nasional.
Penyadapan komunikasi Presiden, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, dinilai berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Pigai menegaskan seluruh institusi negara perlu mendukung pengusutan perkara tersebut hingga tuntas.
Baca Juga: Dasco Bantah Kabar Jadi Cawapres: Hoax! Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









