Akurat Logo

Bukan Sekadar Keamanan Presiden, Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Ancam HAM

Putri Dinda Permata Sari | 5 November 2026, 08:49 WIB
Bukan Sekadar Keamanan Presiden, Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Ancam HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), pertahanan, dan keamanan negara.

Pigai menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara jika dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri terbukti.

"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," kata Pigai dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Pigai, dugaan penyadapan itu tidak hanya mengancam keamanan Presiden, tetapi juga berpotensi melanggar hak privasi, keselamatan, dan rasa aman masyarakat.

Dia menyebut praktik tersebut diduga menyasar berbagai kalangan, mulai dari tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil.

"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ujarnya.

Atas dasar itu, Pigai mendorong Polri mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dia meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tegasnya.

Pigai mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi juga diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.

Menurut Pigai, penyadapan tanpa dasar hukum dapat melanggar hak privasi. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya perlu ditangani secara serius.

Dia juga menyoroti potensi dampak penyadapan terhadap keamanan nasional.

Penyadapan komunikasi Presiden, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, dinilai berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Pigai menegaskan seluruh institusi negara perlu mendukung pengusutan perkara tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Dasco Bantah Kabar Jadi Cawapres: Hoax! Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.