Akurat

Menkum Bantah Lagu Nasional dan Indonesia Raya Kena Royalti

Ahada Ramadhana | 18 Agustus 2025, 23:55 WIB
Menkum Bantah Lagu Nasional dan Indonesia Raya Kena Royalti

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya atau lagu nasional di ruang publik akan dikenakan royalti.

"Enggak benarlah. Enggak ada itu (kena royalti)," kata Supratman, di Gedung DPR/MPR RI, Senin (18/8/2025).

Dia mengatakan, lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional menjadi pengacualian dalam undang-undang hak cipta. Karena hal tersebut menjadi domain di ruang publik.

"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," ujarnya.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Kritisi WAMI Soal Royalti Musik di Pernikahan: Tak Semua Harus Dikomersialkan

Dia pun menyayangkan isu yang berkembang terkait mendengarkan Indonesia Raya dan lagu nasional dikenakan royalti.

"Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya, gak ada,” ujar dia.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan lagu Indonesia Raya untuk acara komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN. Namun, tidak lama LMKN belakangan meralat pernyataannya terkait ini.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa mahakarya ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut telah berstatus public domain atau ranah publik. Penggunaannya tidak lagi dikenakan biaya royalti hak cipta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.