Akurat

Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Peran Pemerintah dan Swasta dalam Pelayanan Jemaah

Arief Rachman | 17 Agustus 2025, 17:02 WIB
Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Peran Pemerintah dan Swasta dalam Pelayanan Jemaah

AKURAT.CO Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam yang menjadi cita-cita umat muslim di seluruh dunia.

Di Indonesia, perjalanan haji dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni haji reguler yang disubsidi pemerintah dan haji khusus (haji plus) yang dikelola pihak swasta melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid, menjelaskan, swasta memiliki peran penting dalam penyelenggaraan haji plus.

“Swasta bukan sekadar membantu, tapi kewenangan haji plus memang ada di swasta,” ujarnya di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Pada 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah untuk Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Setelah pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI, kuota ditetapkan menjadi:

Baca Juga: Megawati Absen di Istana Merdeka, Hasto Pastikan Hubungan dengan Prabowo Tetap Hangat

  • 203.320 jemaah untuk haji reguler

  • 17.680 jemaah untuk haji khusus

Pemerintah juga menegaskan kemungkinan adanya tambahan kuota dari Arab Saudi melalui jalur diplomasi.

Misalnya pada 2024, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota langsung dari Raja Salman, yang diputuskan melalui keputusan menteri tanpa pembahasan dengan DPR.

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 ditetapkan Rp89,41 juta per jemaah, turun sekitar Rp4 juta dibanding 2024.

Dari jumlah itu, jemaah haji reguler membayar Rp55,43 juta, sedangkan sisanya ditutup dengan subsidi APBN.

“Kalau reguler, sisa biaya di luar yang disetor jemaah ditanggung pemerintah melalui APBN,” jelas Wahid.

Meski kuota haji reguler mendominasi, antrean keberangkatan sangat panjang. Waktu tunggu bervariasi:

  • Jakarta: 28 tahun

  • Aceh: 34 tahun

  • Sulawesi Selatan: hingga 47 tahun

Haji khusus menjadi pilihan alternatif dengan masa tunggu jauh lebih singkat, rata-rata 5–9 tahun.

Selain itu, fasilitas haji plus lebih unggul, mulai dari pilihan hotel bintang tiga hingga lima, serta penginapan yang bisa berlokasi di area ring satu dan ring dua Masjidil Haram.

Ketua Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (ASITA), Asnawi Bahar, menegaskan bahwa travel agent memiliki pengalaman panjang dalam industri hospitality.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Lima Pesan Khusus untuk Kader PDIP di HUT Ke-80 RI

“Travel agent bekerja sama dengan maskapai, hotel, transportasi, hingga penyedia konsumsi. Itu yang membuat layanan swasta bisa lebih berkualitas,” ungkapnya.

Dengan kombinasi peran pemerintah dan swasta, penyelenggaraan haji 2025 diharapkan lebih optimal, memberikan kepastian kuota sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.