Fakta Unik Lagu Indonesia Raya: Punya 3 Stanza, Tapi Kenapa Cuma 1 yang Dinyanyikan?

AKURAT.CO Lagu kebangsaan Indonesia, "Indonesia Raya" yang diciptakan oleh Wage Rudolf (WR) Soepratman sebenarnya memiliki tiga stanza, namun selama ini yang umum dikumandangkan hanya stanza pertama.
Meskipun demikian, tidak ada larangan untuk menyanyikan dua stanza lainnya.
Sejarah di balik fenomena ini melibatkan proses penciptaan lagu, perannya dalam perjuangan kemerdekaan, hingga regulasi resmi yang mengatur penggunaannya.
Makna Lagu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya memiliki makna yang sangat mendalam sebagai simbol semangat kebangsaan, persatuan, dan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia.
Lagu ini merupakan seruan untuk persatuan, kebangkitan nasional, dan kecintaan terhadap tanah air.
Ketiga stanza lagu ini mengandung harapan serta doa untuk kemajuan bangsa. Berikut adalah makna dari setiap stanza.
Stanza Pertama
Menggambarkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun terdiri dari berbagai etnis, suku, dan budaya.
Lirik "Marilah kita berseru, Indonesia bersatu" menggambarkan semangat juang dan persatuan Indonesia yang pada saat itu belum merdeka.
Terdapat perubahan pada lirik "Bangunlah badannya, bangunlah jiwanya" menjadi "Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya" yang diusulkan oleh Ir. Soekarno.
Soekarno berpendapat bahwa jiwa harus bangkit terlebih dahulu sebelum raga.
Stanza Kedua
Menggambarkan landasan spiritual, mengajak masyarakat untuk mendoakan Indonesia agar selalu bahagia.
Lirik "Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia" menjadi wujud spiritualitas rakyat Indonesia untuk selalu berdoa kepada Tuhan.
Lirik "Sadarlah budinya, Sadarlah hatinya" bermaksud agar masyarakat memiliki budi dan hati yang baik.
Stanza Ketiga
Menekankan sumpah dari rakyat Indonesia untuk selalu menjaga Indonesia agar abadi.
Lirik "Marilah kita berjanji, Indonesia abadi" merupakan bentuk janji seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga keutuhan Republik Indonesia.
Amanat agraria juga terdapat pada lirik "Selamatlah rakyatnya, selamatlah putranya, pulaunya, lautnya, semuanya".
Stanza ini juga menyebutkan bahwa Indonesia adalah tanah yang suci, milik rakyat Indonesia.
Alasan Hanya Satu Stanza yang Dinyanyikan
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa lagu Indonesia Raya dinyanyikan lengkap satu stanza pertama dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 60.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 juga mengatur penggunaan lagu kebangsaan ini.
Dikutip dari berbagai sumber, lagu Indonesia Raya yang asli sebenarnya hanya terdiri dari satu stanza.
Dua stanza lainnya baru ada pada masa penjajahan Jepang atau setelah stanza pertama ditulis, dan dimuat di surat kabar Sinar Asia.
Penambahan dua stanza tersebut bertujuan untuk semakin membangkitkan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia pada masa itu.
Pada 8 September 1944, Panitia Lagu Kebangsaan yang diketuai oleh Ir. Soekarno melakukan perubahan dari segi tata bahasa, sastra, dan musik pada lagu Indonesia Raya namun struktur dan jiwa lagu tetap semurni ciptaan WR Soepratman.
Meskipun diatur untuk dinyanyikan satu stanza pada upacara resmi, aturan ini tidak mengurangi makna dan kehormatan lagu.
Tidak ada ketentuan kapan waktu untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam tiga stanza.
Namun, jika dinyanyikan tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 61.
Lagu "Indonesia Raya" wajib dimainkan dan dinyanyikan pada berbagai acara resmi, seperti upacara bendera saat pengibaran atau penurunan Bendera Sang Merah Putih, terutama pada upacara Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus setiap tahunnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







