Akurat

Kementerian PPPA Masih Kaji Usulan Penghapusan Roblox

Ahada Ramadhana | 7 Agustus 2025, 15:55 WIB
Kementerian PPPA Masih Kaji Usulan Penghapusan Roblox

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan, pihaknya masih perlu melakukan kajian sebelum mengambil keputusan terkait usulan penghentian atau penghapusan game online Roblox.

“Kita harus kaji dulu. Ketika memutuskan, harus ada landasan argumentatif. Jadi nggak bisa langsung main tutup,” ujarnya usai menghadiri acara puncak Series Sehat Bugar Produktif Kemenko PMK di kawasan Monas, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, jika terbukti membawa dampak negatif terhadap anak-anak, maka Roblox sebaiknya dihentikan. Namun hingga kini, KemenPPPA belum mengeluarkan sikap resmi.

“Kalau hasil kajiannya negatif, tentu kami akan menghimbau agar dihentikan,” tegas Arifah.

Ia menambahkan, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemenko PMK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kemendikdasmen.

Baca Juga: Vonis Mati Polisi Sabu

“Banyak yang mengeluhkan anak-anak jadi lupa makan dan waktu karena Roblox,” tambahnya.

Meski belum menerima laporan langsung dari masyarakat Indonesia, Arifah merujuk pada laporan media di India yang menunjukkan keresahan para orang tua terhadap dampak negatif Roblox.

“Saya lihat di media, banyak ibu-ibu di India yang sepakat agar Roblox ditutup,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melarang anak-anak bermain Roblox karena mengandung banyak adegan kekerasan.

Ia menilai, anak-anak usia SD belum mampu membedakan antara adegan nyata dan fiktif, sehingga rentan meniru perilaku negatif dalam gim.

“Misalnya, adegan membanting di gim terlihat biasa saja, tapi bisa ditiru di dunia nyata,” kata Mu’ti.

Ia menegaskan, permainan yang mengandung kekerasan dan kata-kata tidak pantas tidak baik dikonsumsi anak-anak.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abd Azis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.