Akurat

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK, Dapatkan Dana Rp1,2 Juta Sekarang!

Shalli Syartiqa | 2 Agustus 2025, 16:39 WIB
Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK, Dapatkan Dana Rp1,2 Juta Sekarang!

 

AKURAT.CO Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan insentif non-ASN sebesar Rp2,1 juta kepada guru honorer​.

Bantuan insentif ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sehubungan dengan itu, berikut jadwal dan cara cek penerima bantuan insentif guru non-ASN di Info GTK.

Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Dana bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2025 dijadwalkan cair sekitar bulan Agustus hingga September. Pencairan bantuan ini sudah dimulai pada 1 Agustus 2025.

Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima.

Puslapdik telah memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif.

Guru penerima bantuan insentif diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening; jika tidak diaktivasi, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Nominal Bantuan Insentif

Pada tahun 2025, nominal bantuan insentif yang diberikan adalah sebesar Rp2.100.000 per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus.

Angka ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana nominalnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester.

Sasaran penerima bantuan insentif pada tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang, dibandingkan 67.000 guru pada tahun 2024.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Terdapat beberapa perubahan terkait syarat penerima bantuan insentif pada tahun 2025.

Syarat-syarat umum bagi guru non-ASN untuk menerima bantuan insentif adalah sebagai berikut:

1. Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik): Ini merupakan kriteria utama bagi penerima bantuan.

2. Memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1: Guru harus memiliki ijazah paling rendah sarjana atau diploma empat.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): Kepemilikan NUPTK adalah salah satu syarat wajib.

4. Memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan: Guru harus memenuhi beban mengajar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

5. Terdata dalam Dapodik: Guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan.

6. Tidak berstatus sebagai ASN: Bantuan ini khusus ditujukan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, terdapat aturan baru yang tidak lagi mewajibkan masa kerja minimal 17 tahun.

Guru penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Insentif di Info GTK

Guru non-ASN dapat memeriksa status penerimaan bantuan insentif melalui akun Ruang GTK masing-masing.

Langkah-langkah untuk mengecek status penerima insentif di Info GTK adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman Info GTK: Akses portal resmi Info GTK melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan.

2. Verifikasi Data: Setelah masuk ke portal, Anda dapat memverifikasi data dan status penerimaan bantuan.

3. Unduh SPTJM: Jika Anda adalah penerima, Anda mungkin perlu mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

4. Aktifkan Rekening: Pastikan rekening bank Anda aktif untuk pencairan dana.

Puslapdik bekerja sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru untuk melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik, menggantikan mekanisme pengusulan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.