Akurat

Kanada Akan Akui Kenegaraan Palestina di Sidang Umum PBB ke-80

Eko Krisyanto | 31 Juli 2025, 17:34 WIB
Kanada Akan Akui Kenegaraan Palestina di Sidang Umum PBB ke-80

 

AKURAT.CO Pemerintah Kanada menyatakan kesiapannya untuk secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80, yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025 di New York, Amerika Serikat.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, dan disambut sebagai bagian dari dorongan global untuk mendukung solusi dua negara sebagai jalan keluar damai dari konflik Israel-Palestina.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat dari Kanada terhadap dukungannya pada kemerdekaan Palestina, sekaligus sebagai respons terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Gaza. 

Baca Juga: KTT PBB Dinilai Positif, Komisi I Desak Dunia Akui Pelanggaran Israel di Palestina

Dilansir dari Al Jazeera, Mark Carney mengatakan bahwa Kanada akan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dalam Sidang Umum mendatang. Namun, pengakuan tersebut bersifat bersyarat.

Seperti Syarat reformasi pemerintahan Palestina, Pemilu Nasional yang inklusif tanpa keterlibatan Hamas, serta jaminan demiliterisasi wilayah Palestina.

Dia mengatakan, penderitaan rakyat Palestina tidak dapat lagi diabaikan oleh komunitas internasional. Menurutnya, pengakuan ini juga akan mendorong reformasi internal yang lebih demokratis di wilayah Palestina.

"Langkah ini akan menjadi bagian dari tekanan diplomatik untuk mendorong pembentukan negara Palestina yang damai, demokratis, dan tidak bersenjata," kata Carney, dilansir Associated Press, Kamis (31/7/2025). 

Langkah Kanada ini mengikuti jejak negara-negara Eropa, seperti Prancis dan Inggris, yang juga menyatakan komitmen serupa dalam mendukung pengakuan kenegaraan Palestina pada forum internasional.

Baca Juga: Inggris Siap Akui Negara Palestina Jika Israel Gagal Penuhi Syarat Ini!

Dalam pernyataan bersama 15 menteri luar negeri yang tergabung dalam inisiatif 'New York Call', termasuk dari Kanada, Prancis, Spanyol, dan Irlandia, ditegaskan bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu. Terutama, reformasi kelembagaan dan pemilu umum yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.

Pengakuan ini merupakan kelanjutan dari perkembangan sebelumnya, di mana Palestina telah mengantongi status sebagai negara pengamat di PBB sejak tahun 2012 dan mendapatkan tambahan hak partisipasi dalam forum internasional melalui Resolusi ES‑10/23, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Mei 2024. Meskipun sampai saat ini, Palestina belum diakui secara resmi sebagai anggota penuh oleh PBB.

Langkah Kanada ini dipandang sebagai bagian dari strategi diplomatik global untuk memberikan tekanan terhadap kebijakan Israel di Gaza, sekaligus mendesak komunitas internasional untuk mempercepat proses perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

Jika berjalan sesuai rencana, pengakuan Kanada ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah hubungan internasional dan perjuangan rakyat Palestina, untuk memperoleh pengakuan penuh sebagai negara berdaulat.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/Magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.