Akurat

Kemendagri Minta Pemda dan DPRD Saling Sinergi Kelola APBD

Ahada Ramadhana | 30 Juli 2025, 20:12 WIB
Kemendagri Minta Pemda dan DPRD Saling Sinergi Kelola APBD

AKURAT.CO Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yakni pendapatan harus lebih besar daripada belanja.

Untuk itu, diperlukan kerja sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.

"Harapannya, APBD yang benar untuk rakyat, pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD terencana dengan baik," kata Maurits, dikutip Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: Mendagri: Jawa Barat Punya Potensi Besar, Pemda Genjot Realisasi APBD

Dia menjelaskan, DPRD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran. 

"Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD maka peran DPRD sangat strategis," imbuhnya. 

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, serta rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"Sementara itu, berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/Wali Kota," jelasnya.

Oleh karena itu, diharapkan agar anggota DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas. Tujuannya agar APBD tidak rentan disalahgunakan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.