PPATK Blokir Rekening Dormant, Pemerintah Pastikan Dana Nasabah Aman

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan akan melindungi hak masyarakat terkait rencana pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan lainnya menyikapi kekhawatiran publik.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Budi menegaskan bahwa pemerintah menjamin hak masyarakat atas dana mereka tetap aman dan terlindungi.
“Kami mendengar keluhan masyarakat dan memastikan hak mereka tetap dijamin,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketua Sidang GMNI: Kongres Tandingan di Bandung Ilegal dan Memecah Belah Organisasi
Sebelumnya, PPATK melalui akun Instagram resminya menyatakan akan menghentikan sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terkait tindak pidana pencucian uang.
“Banyak rekening dormant terlibat dalam transaksi mencurigakan. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak melakukan transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya 3 hingga 12 bulan, baik milik perorangan maupun badan usaha, dalam rupiah maupun valuta asing.
PPATK menegaskan langkah ini bukanlah penyitaan, melainkan pengamanan sementara untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









