Belajar dari Kasus Pati, Kemenko Polkam Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Kontroversial

AKURAT.CO Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Letjen TNI (purn.) Lodewijk F. Paulus, menekankan kepada kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan yang membuat gaduh.
Hal ini menanggapi terkait demonstrasi yang dilakukan masyarakat Pati, kepada Bupati Sudewo atas kebijakannya yang menaikan pajak PBB-P2 mencapai 250 persen.
"Jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh," kata dia yang dikutip, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Bupati Pati Lengser, Menggali Fungsi Hak Angket DPRD dalam Pengawasan Daerah
Dia pun menyayangkan atas kebijakan yang berujung pada demonstrasi masyarakat, dan meminta mundur bupati melalui DPRD setempat. Untuk itu, pihaknya akan terus memonitor segala polemik yang terjadi di daerah, serta kebijakan-kebijakan lain atau pun hampir sama yang dilakukan daerah lainnya.
"Saya monitor, kita monitor terus. Ada beberapa ya memang kabupaten, kota yang mengambil kebijakan yang hampir sama," ucapnya.
Dia pun menegaskan, agar kepala daerah selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Dia meminta agar kebijakan yang diambil tidak membuat gaduh, yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan negara.
"Tentunya kita ingatkan mereka hati-hati. Kalau kita mengambil kebijakan yang salah, akibatnya menjadi gaduk," tegasnya.
Baca Juga: Geger Naiknya PBB P2: Tak Hanya Pati, Daerah Ini Juga Bergejolak!
Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menilai masalah ini lebih banyak berkaitan dengan kepemimpinan dan kemampuan komunikasi seorang pejabat publik.
"Ini soal leadership, gaya kepemimpinan, dan komunikasi politik yang sangat menentukan. Slip of the tongue, salah bicara, atau tidak sensitif bisa memicu masalah besar, meski niatnya baik," ujar Sultan usai Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dia mengingatkan pejabat publik harus memiliki sensitivitas tinggi, terutama dalam merespons aspirasi masyarakat. "Cara penyampaian yang keliru, apalagi dari pejabat publik, bisa berakibat fatal," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian






