Misbakhun: Pertukaran Data dengan AS Wajar Sepanjang untuk Transparansi Perdagangan

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi polemik seputar pertukaran data lintas batas antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang menjadi bagian dari kerja sama perdagangan kedua negara.
Menurutnya, selama pertukaran data dilakukan secara selektif dan untuk kepentingan transparansi dalam perdagangan internasional, hal tersebut adalah praktik yang wajar.
"Sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan, di mana harus diketahui para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk diketahui datanya demi transparansi arus barang keluar masuk wilayah batas negara, itu adalah hal yang wajar dilakukan," kata Misbakhun kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Menteri HAM Sebut Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar Hak Asasi
Dia meyakini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sudah memahami batas-batas perlindungan data warga negara Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kementerian Komdigi sudah tahu batas-batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi soal data yang dimiliki WNI terkait pertukaran data tersebut menurut UU Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
Menurutnya, tidak perlu ada polemik terkait isu ini. Sebab dalam sistem perdagangan barang dan jasa internasional, transparansi antar pihak merupakan fondasi penting untuk menciptakan kredibilitas dan kepercayaan dalam dunia usaha.
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, kerja sama perdagangan yang didukung oleh sistem data yang terbuka dan akuntabel dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
"Jadi tidak perlu dijadikan polemik soal pertukaran data tersebut. Karena dalam sistem perdagangan barang dan jasa internasional adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk membangun kredibilitas, dalam rangka membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dan transaksi pembayaran," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









