Komisi XI DPR Siap Bahas RUU Redenominasi Rupiah, Misbakhun Ingatkan Soal Transisi Bertahap

AKURAT.CO Komisi XI DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, menyusul penegasan pemerintah mengenai rencana penyederhanaan nominal uang, dari Rp1.000 menjadi Rp1, sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.
"Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang," ujar Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Misbakhun menjelaskan, redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Redenominasi Rupiah Belum Dibahas Pemerintah
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya. Selain itu, dia juga menekankan perlunya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.
"Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat," ujarnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, dia juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project), sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.
"Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan," tambahnya.
Menutup pernyataannya, Misbakhun menegaskan komitmen Komisi XI DPR untuk mengawal pembahasan RUU ini, agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: BI: Redenominasi Tak Pengaruhi Daya Beli Rupiah
"DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum menjadi agenda pembahasan pemerintah dalam waktu dekat.
Penegasan itu disampaikan merespons perhatian publik setelah kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
"Belum kita bahas. Tidak dalam waktu dekat," ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Meski demikian, pemerintah tetap mempersiapkan kerangka hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2027 sebagai bagian dari empat RUU baru yang disusun Kementerian Keuangan, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







