Akurat

DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi

Paskalis Rubedanto | 24 Juli 2025, 16:19 WIB
DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih terus berjalan di DPR dengan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, DPR sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyusunan RUU PPRT.

Baca Juga: DPR Dorong RUU PPRT Segera Dibahas demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

"Terkait dengan RUU PPRT, saat ini DPR sudah mulai melaksanakan pembahasan-pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU. Sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang dirugikan," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Puan menekankan bahwa perlindungan yang diatur dalam RUU PPRT harus berlaku seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja rumah tangga, pemberi kerja maupun penyalur jasa.

Baca Juga: Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Kemungkinan Lewat dari Target Tiga Bulan

"Jadi, nanti yang penerima, penggunanya kemudian yang pengguna, penyalur dan semua pihak itu tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

DPR, lanjut Puan, memilih untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU PPRT demi memastikan aturan yang dihasilkan adil dan dapat diterima oleh semua kalangan.

Baca Juga: RUU PPRT Masuk Prolegnas 2025, DPR Targetkan Selesai Tahun Ini

"Itu yang memang kami lakukan, jadi tidak terburu-buru. Sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan," kata politisi PDIP itu.

RUU PPRT sendiri telah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mendapat dorongan luas dari masyarakat sipil dan organisasi buruh.

DPR kini menggelar rapat dengar pendapat umum dan forum-forum konsultatif untuk menyerap aspirasi oleh Badan Legislasi terkait RUU PPRT.

Baca Juga: KPPG Sambut Komitmen Presiden Prabowo Bahas RUU PPRT, Bentuk Nyata Lindungi Pekerja Perempuan

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.