DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih terus berjalan di DPR dengan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, DPR sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyusunan RUU PPRT.
Baca Juga: DPR Dorong RUU PPRT Segera Dibahas demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
"Terkait dengan RUU PPRT, saat ini DPR sudah mulai melaksanakan pembahasan-pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU. Sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang dirugikan," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Puan menekankan bahwa perlindungan yang diatur dalam RUU PPRT harus berlaku seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja rumah tangga, pemberi kerja maupun penyalur jasa.
Baca Juga: Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Kemungkinan Lewat dari Target Tiga Bulan
"Jadi, nanti yang penerima, penggunanya kemudian yang pengguna, penyalur dan semua pihak itu tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
DPR, lanjut Puan, memilih untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU PPRT demi memastikan aturan yang dihasilkan adil dan dapat diterima oleh semua kalangan.
Baca Juga: RUU PPRT Masuk Prolegnas 2025, DPR Targetkan Selesai Tahun Ini
"Itu yang memang kami lakukan, jadi tidak terburu-buru. Sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan," kata politisi PDIP itu.
RUU PPRT sendiri telah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mendapat dorongan luas dari masyarakat sipil dan organisasi buruh.
DPR kini menggelar rapat dengar pendapat umum dan forum-forum konsultatif untuk menyerap aspirasi oleh Badan Legislasi terkait RUU PPRT.
Baca Juga: KPPG Sambut Komitmen Presiden Prabowo Bahas RUU PPRT, Bentuk Nyata Lindungi Pekerja Perempuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








