5 Fakta Mengejutkan dari Hakim Sidang Tom Lembong: Profil Singkat Dennie Arsan Fatrika
Eko Krisyanto | 22 Juli 2025, 06:07 WIB

AKURAT.CO Hakim Dennie Arsan Fatrika menjadi perbincangan publik setelah memimpin sidang vonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.
Vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong karena menurut hakim Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menariknya, netizen ramai- ramai mencari tahu profil dari ketua hakim pada kasus ini, kemudian menemukan beberapa fakta mengejutkan terhadap harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika yang fantastis, membuat profilnya menarik untuk disimak lebih jauh.
Berikut beberapa fakta penting mengenai Hakim Dennie Arsan Fatrika:
1. Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Tom Lembong
Dennie Arsan Fatrika bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Tom Lembong. Keputusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong terkait kasus impor gula tahun 2015-2016.
Peran sentralnya dalam persidangan ini menjadikannya figur utama yang disorot publik.
2. Sorotan terhadap Harta Kekayaan
Setelah putusan vonis, netizen menyoroti laporan harta kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika. Menurut laporan Harta kekayaannya komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai Hakim Madya Utama, Dennie memiliki harta kekayaannya pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp4,3 miliar. Angka ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
3. Perjalanan Karier Panjang sebagai Hakim
Dennie Arsan Fatrika memiliki pengalaman karier yang panjang dan beragam di dunia peradilan Indonesia.
Memulai perjalanan sebagai Calon Hakim PN Karawang pada tahun 1999, ia telah berpindah-pindah tugas di berbagai daerah dan menduduki berbagai posisi penting:
Calon Hakim PN Karawang (1999)
Hakim PN Mamuju (2003)
Hakim PN Lubuk Basung (2007-2010)
Hakim PN Lubuk Linggau (2010-2013)
Hakim PN Bogor (2013-2015)
Wakil Kepala PN Sabang (2015-2016)
Wakil Kepala PN Baturaja (2016-2018)
Ketua PB Baturaja (2018-2020)
Hakim PN Bandung (2020-2021)
Wakil Kepala PN Bogor (2021)
Kepala PN Karawang (2021-2023)
Hakim PN Jakarta Pusat (2023-sekarang)
Rentang waktu dan berbagai jabatan yang dipegangnya menunjukkan dedikasinya dalam sistem peradilan Indonesia.
4. Hakim PN Jakarta Pusat Saat Ini
Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Dennie Arsan Fatrika menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penempatan di PN Jakarta Pusat, yang sering menangani kasus-kasus besar dan menjadi pusat perhatian nasional, semakin menegaskan posisi strategisnya dalam hierarki peradilan.
5. Memiliki Istri Seorang Advokat
Di tengah sorotan publik, terungkap pula bahwa istri Dennie Arsan Fatrika berprofesi sebagai seorang advokat. Fakta ini memunculkan pembahasan mengenai potensi konflik kepentingan.
Dalam dunia hukum, hakim dan advokat memiliki peran yang berbeda, dan kode etik mengatur untuk menghindari situasi di mana terjadi tumpang tindih kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas putusan.
Transparansi dalam hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.
Baca Juga: Banding Tom Lembong
Itulah profil singkat Hakim Dennie Arsan Fatrika yang menjadi perbincangan hangat setelah memimpin sidang vonis Tom Lembong. Perjalanan kariernya yang panjang, sorotan terhadap harta kekayaan, dan informasi mengenai profesi istrinya sebagai advokat, semuanya menjadi bagian dari profil lengkap sang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









