Ketua MA Ingatkan Hakim Baru untuk Jaga Marwah Lembaga Peradilan

AKURAT.CO Sebanyak 1.451 calon hakim telah dikukuhkan hari ini di Gedung Mahkamah Agung (MA) , Jakarta. Hakim yang dikukuhkan, merupakan hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Ketua MA, Sunarto, mengingatkan kepada para hakim baru untuk senantiasa menjaga marwah lembaga peradilan, dengan menjadi hakim yang berintegritas dan berpegang teguh pada pedoman Mahkamah Agung.
"Dalam menjalankan tugas saudara-saudara harus memegang teguh pedoman yang digariskan dalam visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung," kata Sunarto di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Kenaikan Gaji Hakim Bukti Komitmen Prabowo Jaga Marwah Hukum
Dia menegaskan, hakim harus menjaga empat hal, yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.
Dia juga mengingatkan para hakim, agar selalu mengingat tujuan dibentuknya lembaga peradilan adalah untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak warga negara, sebagai negara demokrasi rakyat memiliki hak asasi manusia, salah satunya adalah mendapatkan perlindungan hukum yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji para hakim Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Praktik Korupsi
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dia mengatakan, kenaikan gaji para hakim tersebut akan diterapkan secara bervariasi berdasarkan golongan. Adapun, jumlah kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, yang akan ditujukan kepada mereka yang baru saja dikukuhkan.
"Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen. Dan golongan yang paling tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









