Akurat

Puan Maharani: Rumah Sakit Asing Boleh Masuk, tapi Kedaulatan Kesehatan Harus Dijaga

Ahada Ramadhana | 17 Juli 2025, 14:14 WIB
Puan Maharani: Rumah Sakit Asing Boleh Masuk, tapi Kedaulatan Kesehatan Harus Dijaga

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan, rencana pemerintah membuka peluang bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia harus tetap mengedepankan prinsip kedaulatan nasional dalam sektor kesehatan.

Ia mengingatkan, sektor kesehatan merupakan urusan strategis negara yang tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan luar.

Karena itu, setiap rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia wajib tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien Indonesia.

“Memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan adalah hal baik. Tapi harus dipastikan layanan itu tetap dalam kendali kita, bukan sekadar iming-iming pelayanan global,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Pernyataan ini merespons pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Brussels.

Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan rencana untuk mengizinkan rumah sakit asing dan kampus asing beroperasi di Indonesia.

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, langkah tersebut bertujuan untuk memberikan masyarakat Indonesia akses layanan kesehatan berkualitas dengan harga lebih terjangkau, sekaligus menekan angka berobat ke luar negeri yang selama ini menguras devisa negara.

Baca Juga: Habiburokhman Bantah RUU KUHAP Dibahas Ugal-ugalan: DPR Saat Ini Salah Satu Institusi Paling Transparan

Namun, Puan menilai upaya itu seharusnya dibarengi dengan pembenahan mendalam dari dalam negeri.

“Jika tujuannya agar warga tak perlu berobat ke luar negeri, maka pembenahan sistem kesehatan nasional adalah prioritas: dari kualitas SDM medis, teknologi lokal, hingga penguatan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap rumah sakit asing, mulai dari pengendalian tarif, perlindungan data pasien, hingga pengawasan praktik medis yang berbasis bukti.

“Jangan sampai muncul praktik yang merugikan masyarakat, seperti tarif tinggi atau pemasaran layanan medis yang tak sesuai bukti klinis,” tegas Puan.

DPR, lanjutnya, akan mengawal rencana pembukaan rumah sakit asing tersebut melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah layanan itu bagus, tapi apakah terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan di sektor kesehatan kita,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.