DPR Yakin Penetapan Hari Kebudayaan Berkaitan dengan Tanggal Penting dalam Sejarah

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meyakini penetapan Hari Kebudayaan Nasional Pada 17 Oktober oleh Kementerian Kebudayaan, berkaitan dengan tanggal penting di sejarah Indonesia.
Dia menjelaskan, tanggal 17 Oktober bertepatan dengan peristiwa Presiden Soekarno bersama Sultan Syahrir yang mengikrarkan Bhineka Tunggal Ika.
"Nah tentu ini berkaitan dengan kebudayaan sehingga Pak Fadli Zon, kemungkinan salah satu pertimbangannya itu," ujar Lalu saat ditemui di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Tak Mau Jadi Polemik, Puan Bakal Minta Klarifikasi Fadli Zon Soal Hari Kebudayaan
Dia mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan berprasangka baik terkait penetapan Hari Kebudayaan tersebut. "Walaupun Pak Menteri Kebudayaan di dalam rapat-rapat yang sudah kami laksanakan belum pernah menyinggung tentang penetapan Hari Kebudayaan ini. Tapi lagi-lagi kami husnuzon," ucapnya.
Untuk itu, pemerintah dapat memikirkan agar kebudayaan menjadi salah satu prioritas yang dianggarkan dalam pelestarian budaya untuk kemajuan budaya di tahun depan.
"Kami juga melihat penentuan 17 Oktober ini, tentu Menteri Kebudayaan beserta seluruh jajaran mempertimbangkan juga bahwa budaya nusantara ini adalah merupakan salah satu fondasi kebhinekaan yang ada di negeri kita," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengeluarkan Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan. Dalam kepmen tersebut, dinyatakan bahwa 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan ini tidak masuk dalam hari libur nasional.
Baca Juga: Bukan HUT Prabowo, Ini Alasan Sebenarnya Hari Kebudayaan Ditetapkan 17 Oktober
Keputusan ini pun menuai berbagai respons publik, karena 17 Oktober juga merupakan hari lahir Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Kepala Negara.
Menurut Fadli Zon, tanggal tersebut, tepatnya pada 17 Oktober 1951, merupakan hari di mana Presiden ke-1 RI, Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman menandatangani Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.
PP tersebut menjadi dasar ditetapkannya Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









