Foto di KTP Kamu Rusak? Berikut Syarat dan Langkah-langkah Menggantinya

AKURAT.CO Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Namun, dalam banyak kasus, foto yang tercantum di KTP kerap kali rusak dan buram.
Hal ini bisa terjadi karena foto diambil saat si pemilik KTP masih berusia muda, kualitas cetakan yang buruk atau perubahan fisik karena kecelakaan dan lainnya.
Tidak sedikit orang yang mengira bahwa foto di KTP bersifat permanen dan tidak bisa diubah.
Padahal, pemerintah sebenarnya menyediakan mekanisme resmi untuk memperbarui foto dalam dokumen kependudukan tersebut.
Baca Juga: Penerima BSU 2025 Bisa Cek Via Pospay Hanya dengan NIK KTP, Cair Sekarang!
Penggantian foto KTP dapat diajukan apabila terdapat perubahan signifikan pada wajah atau jika kualitas foto sebelumnya kurang layak.
Tentu saja, pengajuan harus sesuai dengan ketentuan administrasi agar KTP tetap diakui sebagai dokumen identitas yang sah.
Proses penggantian pas foto dalam KTP elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk pada KTP-el.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa foto pada KTP-el dapat diperbarui apabila terjadi perubahan fisik yang cukup mencolok atau jika kondisi blangko rusak dan tidak lagi layak digunakan.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Juli 2025: Cukup Pakai NIK KTP via cekbansos.kemensos.go.id, Langsung Cair!
Syarat Penggantian Pas Foto di KTP
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto pada KTP-el dimungkinkan jika memenuhi kondisi tertentu, antara lain:
Foto pada KTP-el dapat diperbarui apabila terdapat perubahan fisik yang menetap dan berdampak besar terhadap wajah seseorang. Kondisi ini bisa timbul akibat kecelakaan, prosedur medis seperti operasi, penyakit tertentu atau penyebab lain yang mengubah ciri-ciri wajah secara signifikan.
Foto pada KTP-el juga dapat diganti apabila terjadi perubahan dalam cara seseorang berpenampilan, seperti beralih dari tidak mengenakan hijab menjadi berhijab atau sebaliknya. Perubahan ini dianggap cukup relevan untuk memperbarui foto agar tetap sesuai dengan identitas terkini.
KTP-el juga dapat diganti apabila mengalami kerusakan, baik karena terlipat, tergores atau bagian datanya termasuk foto menjadi tidak terbaca, maka pembaruan dokumen menjadi langkah yang diperbolehkan.
Baca Juga: SELAMAT NIK KTP Anda Jadi Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Penerimanya di Sini!
Langkah Penggantian Pas Foto KTP
Meskipun demikian perlu diperhatikan syarat pengajuan permohonan pergantian KTP sebagai berikut:
1. Proses penggantian foto dimulai dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili masing-masing.
2. Pemohon diharuskan membawa KTP-el lama atau yang kondisinya rusak apabila masih dimiliki. Apabila KTP-el hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Dan dokumen lain seperti Kartu Keluarga dan surat keterangan medis untuk situasi tertentu.
3. Proses perekaman ulang. Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, tahap berikutnya adalah melakukan perekaman foto baru.
4. Setelah verifikasi dokumen, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang foto di tempat.
5. Setelah foto direkam ulang, KTP-el dengan foto yang sudah diperbarui akan diproses untuk diterbitkan.
Itulah beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mengganti foto pada KTP agar prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: PKH Cair? Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pakai NIK KTP
Laporan: Bayu Aji Pamungkas/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









