DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan 2026, Dukung Implementasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kemendikdasmen RI pada Kamis (10/7/2025).
Tak hanya itu, DPR juga menyetujui dua usulan tambahan anggaran dari Kemendikdasmen masing-masing sebesar Rp67,67 triliun (usulan 1 Juni 2025) dan Rp3,49 triliun (usulan 9 Juli 2025) dalam kerangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, alokasi tambahan anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait wajibnya penyelenggaraan pendidikan dasar gratis selama 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Kami mengapresiasi langkah konkret Kemendikdasmen RI dalam merespons putusan MK. Ini merupakan bentuk afirmasi nyata negara untuk mewujudkan akses pendidikan dasar yang benar-benar tanpa biaya," ujar Hetifah, Jumat (11/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa implementasi putusan MK akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan realistis yang menyesuaikan kondisi fiskal negara.
Baca Juga: Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Menurut Hetifah, Kemendikdasmen telah melakukan sejumlah persiapan seperti koordinasi lintas kementerian, simulasi pembiayaan di sekolah swasta, hingga konsultasi dengan para penyelenggara pendidikan swasta.
"Kami di Komisi X akan terus mengawal kebijakan ini, agar pendidikan gratis bukan hanya dinikmati siswa di sekolah negeri, tetapi juga mereka yang bersekolah di lembaga swasta," tegasnya.
Ia mengungkapkan, peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional sangat signifikan, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Saat ini, sekitar 28% siswa SD/MI dan 39,5 persen siswa SMP/MTs mengenyam pendidikan di sekolah swasta.
"Kapasitas sekolah negeri belum mencukupi untuk menampung semua siswa, terutama dari kalangan tidak mampu. Oleh karena itu, peran swasta perlu mendapat dukungan anggaran secara berkeadilan," tambah Hetifah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI Suharti menegaskan, pelaksanaan pendidikan dasar gratis akan tetap menjaga standar kualitas pendidikan.
"Pemenuhan pembiayaan dilakukan bertahap dan berbasis pada batas-batas serta standar tertentu. Ini penting agar pelaksanaan tidak mengorbankan mutu pendidikan," ujar Suharti di Gedung DPR/MPR RI.
Suharti menjelaskan, pemerintah masih akan mengatur pembiayaan secara selektif, mengingat keterbatasan fiskal saat ini belum memungkinkan untuk menanggung seluruh kebutuhan operasional semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
Keputusan DPR dan pemerintah dalam mendukung implementasi putusan MK ini dinilai sebagai langkah strategis menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil, di mana setiap anak Indonesia berhak mendapat akses pendidikan dasar yang layak tanpa beban biaya.
Baca Juga: Ketua MPR Kunjungi MA: Dorong Mediasi dan Penegakan HAM dalam Sistem Hukum Nasional
Dengan pengalokasian pagu anggaran yang memadai serta skema implementasi bertahap, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan layanan pendidikan dasar yang berkualitas di seluruh Indonesia, tanpa memandang status penyelenggara sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










