Menag Imbau Masyarakat Tak Terbawa Budaya Barat Soal Pernikahan

AKURAT.CO Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus oleh budaya Barat dalam urusan pernikahan. Menurutnya, pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa.
"Kita harus menjaga budaya kita sendiri. Jangan sampai terjadi westernisasi kebudayaan kita dalam hal perkawinan," ucap Menag dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Pada kesempatan ini, dia juga menyoroti soal menurunnya minat menikah di sejumlah negara Barat, termasuk di Prancis, Amerika Serikat, hingga Kanada. Bahkan, pemerintah Prancis sampai memberikan insentif besar bagi warganya yang mau menikah dan memiliki anak.
Baca Juga: Nonton Film Pernikahan Arwah Full Movie LK21 Rebahin IndoXXI Diblokir? Cek Link Streaming Resmi di Sini!
"Di Prancis, Bapak-Ibu sekalian, begitu rendahnya minat perkawinan, pemerintah sampai memberikan hadiah besar bagi warganya yang mau punya anak. Anak-anak yang lahir dari orang tua asli Prancis bahkan mendapat beasiswa hingga pembebasan pajak," ujarnya.
Dia juga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Kanada, di mana praktik hidup bersama tanpa menikah alias 'kumpul kebo' sudah dianggap biasa.
"Saya pernah di Kanada, ada teman saya yang 20 tahun hidup kumpul kebo, bahkan sudah punya anak satu," tuturnya.
Oleh karena itu, dia menilai pentingnya mempertahankan budaya pernikahan yang sesuai dengan nilai dan norma di Indonesia.
Di sisi lain, program nikah massal yang digelar Kemenag juga bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pencatatan pernikahan.
"Saya mohon betul Kementerian Agama dan seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah untuk terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









