Ganula Jadi Ancaman! KKI: 40 Persen Galon di Pasaran Sudah Tak Layak Pakai

AKURAT.CO Ketiadaan regulasi yang mengatur batas masa pakai galon guna ulang (ganula) membuka celah bagi produsen air minum dalam kemasan untuk terus meraup keuntungan, meski berisiko mengorbankan kesehatan konsumen.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengecam praktik tersebut yang dinilai lebih mengutamakan profit daripada keselamatan publik.
Ketua KKI, David Tobing, menilai celah hukum ini dimanfaatkan oleh produsen untuk tetap mendistribusikan ganula yang sudah semestinya tidak lagi digunakan.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran aturan resmi soal usia pakai galon menjadi masalah krusial.
“Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai,” tegas David, Kamis (19/6/2025).
David menyoroti bahwa meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mewajibkan pelabelan peringatan BPA pada galon guna ulang sejak 2024 (dengan masa transisi hingga 2028), tidak ada aturan yang mengatur batas maksimal usia pakai galon tersebut.
Sementara itu, pakar polimer Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, telah merekomendasikan bahwa galon berbahan polikarbonat sebaiknya hanya digunakan maksimal 40 kali isi ulang atau sekitar satu tahun pemakaian jika digunakan mingguan.
“Galon guna ulang itu direkatkan menggunakan Bisphenol A (BPA). Para ahli menyebut batas aman hanya 40 kali pakai. Jadi kalau seminggu sekali, ya satu tahun maksimal,” ujar David.
Hasil investigasi KKI tahun 2024 di sejumlah kota besar menemukan bahwa hampir 40 persen galon yang beredar di masyarakat telah berusia lebih dari dua tahun. Artinya, galon-galon tersebut telah melewati batas aman dan dapat dikategorikan sebagai "ganula"–galon lanjut usia.
“Fakta ini menunjukkan bahwa produsen lebih mementingkan efisiensi biaya dan keuntungan ketimbang keselamatan konsumennya,” lanjut David. “Padahal mereka sudah memproduksi galon bebas BPA, kenapa ganula tidak ditarik dari pasar?”
Ia juga menilai produsen seharusnya memikul tanggung jawab penuh atas keamanan produk mereka dan tidak menunggu campur tangan pemerintah untuk bersikap.
BPA adalah senyawa kimia sintetis yang biasa ditemukan dalam bahan polikarbonat, termasuk galon guna ulang.
Ratusan studi ilmiah menunjukkan bahwa paparan BPA dapat mengganggu sistem hormonal, memengaruhi tumbuh kembang anak, dan bahkan meningkatkan risiko kanker tertentu.
“Pemerintah seharusnya menjadi pelindung konsumen, bukan hanya pelaku usaha. Konsumen itu pihak yang paling lemah. Itulah mengapa ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas David.
Baca Juga: Respons Cepat Aduan Warga, Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Jembatan Dua dan Jembatan Tiga
KKI mendesak pemerintah segera menetapkan batas usia pemakaian galon guna ulang, agar ganula tak lagi beredar di pasaran.
Selain itu, pelabelan peringatan bahaya BPA juga harus segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang yang terlalu lama.
“Regulasinya harus hadir sekarang. Jangan menunggu sampai korban jatuh akibat paparan BPA dari galon yang terlalu lama digunakan,” pungkas David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









