Akurat

DPR Pilih Prioritaskan RKUHAP, RUU Perampasan Aset Butuh Pemikiran Jernih

Paskalis Rubedanto | 19 Juni 2025, 23:25 WIB
DPR Pilih Prioritaskan RKUHAP, RUU Perampasan Aset Butuh Pemikiran Jernih

AKURAT.CO Masyarakat belakangan mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang sudah lama terbengkalai.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan saat ini DPR lebih dulu memprioritaskan penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilainya sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum.

"Ya kita tunggu saja penyelesaikan hukum acara pidana kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka perampasan aset itu bisa didiskusikan kembali," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan Tahap Penyelidikan Tetap Perlu Diatur dalam KUHAP

Dia menambahkan, sejumlah pakar hukum masih memperdebatkan urgensi RUU tersebut, sebab sudah ada instrumen hukum yang mengatur soal perampasan aset.

"Karena ada beberapa juga pakar hukum yang menilai belum dibutuhkan RUU perampasan aset ini karena ada instrumen ya terkait dengan perampasan aset ini," kata Legislator PKS asal Aceh tersebut.

Nasir juga menyebut, efektivitas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung perlu dievaluasi agar bisa menjadi rujukan dalam menentukan arah kebijakan perampasan aset ke depan.

"Dan kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan ya untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi," tutur dia.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang penting, namun pembahasan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Dia menekankan, pentingnya fokus terlebih dahulu menyelesaikan RKUHAP sebagai jalan terang dalam upaya penegakan hukum.

"Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan ya tapi kita lihat situasi dan kondisi kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” paparnya.

"Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati," tutup Nasir.

Baca Juga: Cegah Tumpang Tindih, Proses Penyelidikan Diusulkan Diatur di Luar KUHAP

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, juga termasuk yang menginginkan DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan saat ini Presiden Prabowo lebih memilih agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas oleh DPR RI. 

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga aktif mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset saat menggelar pertemuan bersama para ketua umum partai politik. 

"Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

"Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.