Akurat

Cegah Tumpang Tindih, Proses Penyelidikan Diusulkan Diatur di Luar KUHAP

Paskalis Rubedanto | 19 Juni 2025, 14:47 WIB
Cegah Tumpang Tindih, Proses Penyelidikan Diusulkan Diatur di Luar KUHAP

AKURAT.CO Proses penyelidikan diusulkan tidak diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), karena berisiko menciptakan tumpang tindih aturan dan memperumit birokrasi proses penegakan hukum.

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menegaskan karakter penyelidikan sangat teknis dan fleksibel, sehingga lebih tepat bila pengaturannya diserahkan ke masing-masing institusi penegak hukum.

"Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," ujar Huda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Usulkan Revisi Pasal 30 RKUHAP Demi Lindungi Saksi dan Korban

Dalam praktiknya, materi pemeriksaan yang dilakukan di tahap penyelidikan sering kali diulang saat masuk ke tahap penyidikan. Menurutnya, hal ini hanya membedakan bentuk dokumen, bukan substansinya.

"Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara interogasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif," jelasnya.

Chairul Huda juga menyoroti kecenderungan birokratis dalam pelaksanaan penyelidikan, yang menurutnya tidak sejalan dengan kebutuhan lapangan yang dinamis.

"Yang kedua juga menjadi sangat birokratis penyelidikan itu dengan mengundang orang memberikan keterangan, padahal penyelidikan itu secara teknis harusnya penyelidik yang datang ke TKP, penyelidik yang datang kepada saksi-saksi, penyelidik yang datang kepada orang-orang yang dicurigai mestinya seperti itu. Ada terbuka, ada yang tertutup,"paparnya.

Dia mengusulkan, agar penyelidikan diatur melalui regulasi internal institusi, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol), agar lebih fleksibel dan mudah beradaptasi dengan perkembangan modus kejahatan.

Baca Juga: DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Pembahasan Bisa Segera Dimulai

"Jadi biarlah diatur dalam Perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan kan namanya tindak pidana itu kan modus-modusnya terus berkembang," lanjut Huda.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini penyelidikan secara formal hanya diatur untuk kepolisian, padahal penyidik lain seperti Kejaksaan dan KPK juga menjalankan fungsi tersebut. Ketidakjelasan ini, menurutnya, kerap berujung pada kekalahan di praperadilan.

"KPK dan kejaksaan itu kerap kali menetapkan tersangka orang berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau diperhatikan sampai sekarang KPK menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, padahal di dalam undang-undang tidak ada itu penyelidikan bisa menetapkan tersangka sehingga kerap kali kalah di pra peradilan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.