Puan Bantah Pengesahan RUU KUHAP Terburu-buru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menepis tudingan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terburu-buru dan minim keterlibatan publik. Dia menegaskan, proses pengesahan RUU KUHAP telah melalui tahapan panjang dan partisipatif.
"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP telah menjaring lebih dari seratus masukan yang dihimpun dari berbagai daerah. Selain itu, proses penyusunan RUU ini telah berlangsung sejak 2023 dengan berbagai masukan substantif dari masyarakat sipil, akademisi, hingga para ahli hukum.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks
Puan juga mengingatkan bahwa undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga penyelesaiannya diperlukan agar sejumlah persoalan hukum yang sudah puluhan tahun berlangsung dapat diatasi.
"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.
Dia menambahkan, pembaruan dalam KUHAP baru mencakup banyak aspek yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," jelasnya.
Puan menutup dengan merujuk kembali penjelasan Komisi III DPR dalam paripurna sebagai dasar yang menjawab seluruh kritik publik.
Baca Juga: RUU KUHAP Disepakati, DPR dan Pemerintah Siap Bawa ke Paripurna untuk Disahkan
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Seruan 'setuju' dari seluruh fraksi terdengar sebelum dia mengetuk palu pengesahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 6Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







