Akurat

Perlu Direvisi, Standar Garis Kemiskinan Terlalu Rendah Bisa Sesatkan Kebijakan Pemerintah

Ahada Ramadhana | 16 Juni 2025, 15:38 WIB
Perlu Direvisi, Standar Garis Kemiskinan Terlalu Rendah Bisa Sesatkan Kebijakan Pemerintah

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI Fraksi PKS menyambut baik usulan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merevisi garis kemiskinan nasional sebesar Rp595.242 per orang per bulan. Sebab, standar garis kemiskinan yang terlalu rendah dapat menyesatkan kebijakan pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan revisi garis kemiskinan nasional ini dapat menjadi momentum penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan perubahan.

Diketahui, Bank Dunia telah menetapkan tiga kategori garis kemiskinan baru, yaitu kemiskinan ekstrem sebesar USD3 per hari per orang (setara Rp546.000 per bulan), lower-middle income country sebesar USD4,2 per hari per orang (setara Rp765.000 per bulan), dan upper-middle income country sebesar USD8,3 per hari per orang (setara Rp1,5 juta per bulan).

Baca Juga: DPR Desak Afirmasi APBN Atasi Kemiskinan Tinggi di NTT

"Indonesia, yang masuk kategori negara berpenghasilan menengah ke atas, memiliki PDB per kapita sebesar Rp78,62 juta atau sekitar USD4.960,3," ujarnya, Senin (16/6/2025).

Jika menggunakan garis kemiskinan Bank Dunia untuk kategori negara berpenghasilan menengah ke atas, maka persentase penduduk miskin di Indonesia akan mengalami lonjakan signifikan.

Oleh karenanya, Anis Byarwati menyarankan agar Indonesia minimal mengikuti standar garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-bawah sebesar USD4,2 per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan.

Dengan demikian, tingkat kemiskinan di Indonesia akan menjadi sekitar 20 persen dari total populasi, dibandingkan dengan 8 persen menurut versi BPS.

Baca Juga: Mensos: Ego Sektoral Harus Ditinggalkan, Pengentasan Kemiskinan Butuh Sinergi Nyata

Sebelumnya, Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah akan merevisi data angka kemiskinan nasional. Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap standar garis kemiskinan terbaru yang dirilis Bank Dunia dalam dokumen June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP).

"Secara menyeluruh hal ini sedang dikaji. Badan Pusat Statistik (BPS) juga sudah berdiskusi dengan kami terkait hal ini," kata Luhut.

Dia menegaskan, revisi ini bukan menandakan kondisi ekonomi memburuk, melainkan bagian dari proses penyesuaian data agar lebih akurat dan relevan dengan standar global.

"Saya kira laporannya juga sudah kami siapkan untuk disampaikan kepada presiden. Tidak ada yang aneh, ini memang harus dilakukan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.