DPR Didesak Gelar Rapat Khusus Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

AKURAT.CO Komisi II DPR RI diminta segera menggelar rapat pembahasan sengketa status administratif empat pulau yang kini dipindahkan dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, menilai, DPR perlu memfasilitasi dialog terbuka dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.
“Persoalan batas wilayah empat pulau Aceh ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemerintah tanpa pengawasan dan partisipasi publik,” kata Mulyanto, Senin (16/6/2025).
Ia mendesak agar Komisi II DPR RI tidak menunggu masa reses selesai untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, keputusan yang dihasilkan bisa menjadi masukan penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil sikap final atas polemik ini.
“Situasi ini mendesak. Komisi II DPR RI sangat layak segera menggelar rapat agar hasilnya dapat disampaikan tepat waktu kepada Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Bahlil Tetapkan Harga Batu Bara Acuan Periode Kedua Juni 2025 Turun jadi USD98,61 per Ton
Mulyanto juga mengingatkan, karena Aceh berstatus sebagai daerah otonomi khusus sejak 2006, penetapan status empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—harus dilakukan dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan aspek historis serta sosial-politik di wilayah tersebut.
Ia menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang memutuskan untuk turun langsung menangani persoalan ini.
Menurutnya, keputusan itu dapat meredam kegelisahan di masyarakat Aceh dan mencegah ketegangan sosial yang lebih luas.
“Presiden tentu akan memutuskan dengan bijak, dengan mempertimbangkan suasana kebatinan rakyat Aceh. Ini langkah strategis untuk menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan kasus ini dan keputusan final akan diumumkan dalam waktu sepekan.
Adapun Kepmendagri yang menjadi polemik tersebut menyatakan bahwa keempat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh kini masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Komisi II DPR juga dijadwalkan mempertemukan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, serta Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk mencari solusi dengan asas persatuan dan kekeluargaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










