Bahlil Tetapkan Harga Batu Bara Acuan Periode Kedua Juni 2025 Turun jadi USD98,61 per Ton
Camelia Rosa | 16 Juni 2025, 15:03 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk penjualan batu bara untuk Periode kedua bulan Juni 2025 sebesar USD98,61 per ton.
Realisasi ini turun sekitar 2,34% atau USD2,36 per ton dari periode sebelumnya yang tercatat USD100,97 per ton.
HBA periode kedua Juni 2025 ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 209.K/MB.01/MEM.B/2025. Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 13 Juni 2025.
Dalam Keputusan Menteri itu HBA dibedakan menjadi 4 jenis:
- HBA dengan nilai kalor 6.322 kilo kalori (kcal) per kilogram (kg) GAR turun 2,34% dibandingkan periode pertama Juni 2025, dari USD100,97 per ton menjadi USD98,61 per ton
- HBA I dengan nilai kalor 5.300 kcal per kg GAR turun dari USD77,59 per ton menjadi USD75,64 per ton
- HBA II dengan nilai kalor 4.100 kcal per kg GAR naik dari USD50,08 per ton menjadi USD50,25 per ton
- HBA III dengan nilai kalor 3.400 kcal per kg GAR naik dari USD35,47 per ton menjadi USD36,14 per ton
Selain HBA, Bahlil juga menetapkan harga mineral acuan (HMA) berbagai komoditas mineral periode kedua Juni 2025.
Tercatat, HMA nikel dipatok USD15.221/dmt. Angka ini turun dibanding periode pertama Juni yang senilai USD15.405/dmt.
Kemudian, HMA aluminium dipatok USD2.457,1/dmt. HMA tersebut naik dibanding periode pertama Juni, yakni USD2.443,3/dmt.
Lalu, HMA tembaga dipatok USD9.649,6/dmt pada periode kedua Juni ini. Angka tersebut naik dibidang HMA tembaga pada periode pertama Juni yang senilai USD9.530,3/dmt.
Adapun HMA kobalt dipatok USD33.235,3,7/dmt pada periode kedua Juni. Angka ini turun dibandingkan periode pertama Juni yang senilai USD33.256,7/dmt.
Selanjutnya, HMA emas sebagai mineral ikutan dipatok USD3.313 9 per troyounce. Realisasi ini naik jika dibandingkan periode pertama Juni 2025 yang tercatat sebesar USD3.279,1 per troyounce.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








