JK Tegaskan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Milik Aceh, Sesuai UU No.24 Tahun 1956

AKURAT.CO Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla alias JK, angkat suara soal polemik 4 pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Dia mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam, yang turut memuat perbatasan wilayah Aceh.
"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114, mungkin bab I, ayat I titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," ujar JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga: Diduga Sarat Kepentingan, Kemendagri Didesak Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Kemudian, pada tahun 1956 terbit Undang-Undang Nomor 24 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.
"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," ujar JK.
Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini tengah menjadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh. "Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK yang juga tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM.
Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik, JK menegaskan bahwa sejatinya UU lebih tinggi dibanding Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.
Sehingga, Kepmen tersebut tidak bisa semena-mena memindahkan letak 4 pulau tersebut untuk masuk ke wilayah Sumatera Utara. Sebab, perbatasan wilayah antar kedua provinsi sudah diatur dalam UU.
Baca Juga: Alih Status Empat Pulau Aceh ke Sumut Picu Polemik, Pengamat: Ada Kecurigaan Agenda Politik Terselubung
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK.
Kendati begitu, dia menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Namun sebaiknya, tidak melupakan secara historis.
"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," imbuhnya.
JK pun berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan polemik ini dengan baik. "Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









