Alih Status Empat Pulau Aceh ke Sumut Picu Polemik, Pengamat: Ada Kecurigaan Agenda Politik Terselubung

AKURAT.CO Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.
Pengamat politik, Iwan Setiawan, menilai, keputusan tersebut berpotensi memicu konflik serta menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda politik tersembunyi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diteken pada 25 April lalu. Empat pulau yang dialihkan statusnya ke wilayah Sumut tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Menurut Iwan, langkah Kemendagri ini rawan dipolitisasi karena melibatkan aktor-aktor politik yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Wajar bila publik menaruh curiga. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, adalah menantu Presiden Jokowi, dan Mendagri Tito Karnavian juga dikenal sebagai loyalis Jokowi. Ini membuka ruang spekulasi soal adanya agenda terselubung yang menguntungkan pihak tertentu secara politik,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa keempat pulau tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, sehingga pengalihan status administrasinya bukan persoalan sepele.
Baca Juga: Bungkam Malaysia 4-0, Timnas Indonesia Putri Indonesia U-19 Melenggang ke Semifinal Piala AFF
Apalagi, ia menekankan bahwa Aceh memiliki sensitivitas sejarah terkait konflik wilayah, terutama yang berkaitan dengan latar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Ini bukan hanya soal garis batas, tapi bisa menyentuh isu identitas dan kedaulatan lokal. Bila tidak ditangani secara hati-hati, bisa memicu ketegangan bahkan disintegrasi,” tegasnya.
Iwan juga mendesak Komisi II DPR RI untuk segera memanggil Menteri Dalam Negeri guna memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Ia mendorong agar DPR berperan aktif dalam memfasilitasi dialog antara Aceh dan Sumut guna mencapai kesepakatan bersama.
“Komisi II DPR perlu turun tangan. Bila perlu, dilakukan mediasi agar keputusan ini tidak menimbulkan kegaduhan politik dan beban baru bagi Presiden Prabowo,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, keputusan yang menyangkut wilayah administrasi harus dilakukan secara bijak dan inklusif. Sebab, jika salah langkah, pemerintah bisa menghadapi dampak serius yang mengganggu stabilitas nasional.
“Mendagri harus lebih arif. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang fokus membangun dan menjalankan visi-misi nasional,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






