Akurat

Pemerintah Dorong Percepatan Perda RTRW Demi Wujudkan Satu Data Indonesia

Ahada Ramadhana | 13 Juni 2025, 23:30 WIB
Pemerintah Dorong Percepatan Perda RTRW Demi Wujudkan Satu Data Indonesia

AKURAT.CO Pemerintah mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Satu Data Indonesia (SDI).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menyampaikan, dari 38 provinsi, baru 22 yang telah menetapkan Perda RTRW. Sementara sisanya masih dalam berbagai tahapan, mulai dari revisi, permintaan substansi, hingga pembahasan di DPRD.

“Kita pastikan dari 38 provinsi, baru 22 yang sudah memiliki Perda RTRW,” ujar Ribka di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ia menekankan, penyelesaian Perda RTRW harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Jangan sampai kita lambat bekerja, karena ini sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden,” tegasnya.

Ribka juga mengingatkan agar percepatan penyusunan RTRW tetap sesuai dengan batas kewenangan masing-masing instansi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Libur Panjang Dongkrak Trafik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumlah Penumpang Mei Tertinggi Sepanjang 2025

Senada, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, menyatakan RTRW memiliki peran strategis dalam pengelolaan ruang wilayah.

Menurutnya, RTRW kerap menjadi dasar justifikasi dalam perubahan pola ruang, termasuk peruntukan lahan permukiman.

“RTRW tidak hanya jadi dokumen perencanaan, tapi juga digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi perubahan-perubahan penggunaan ruang,” kata Restuardy.

Pemerintah menargetkan seluruh daerah memiliki Perda RTRW sebagai fondasi pembangunan yang terintegrasi dan berbasis data.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.