Akurat

Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Komisi XII DPR

Siti Nur Azzura | 10 Juni 2025, 18:25 WIB
Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Komisi XII DPR

AKURAT.CO Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Barat Daya. Namun, izin tambang untuk PT Gag Nikel tidak dicabut oleh pemerintah.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengatakan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) tidak semata-mata mendadak atau secara tiba-tiba oleh pemerintah. Tentunya, pemerintah telah memperhatikan aspek dan perizinan sesuai regulasi.

"Ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998," ucapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Ini Rekam Jejaknya di Raja Ampat

Dari penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, perizinan terkait eksplorasinya telah dimulai sejak 1972. Sedangkan dari perizinan yang lainya ada Keppres No 41 Rahun 2004 yang tentang pengecualian kawasan tersebut.

Selain itu perburuan IUP pada tahun 2017 serta RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang keluar, bukan hanya sepihak melainkan RKAB keluar jika perizinan dan regulasi yang ada telah memenuhi.

"Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) kemudian amdal. Kalau ini enggak clear, enggak tuntas ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi. Nah cuman yang harus diperhatikan lagi bagaimana tata kelola dalam pelaksanaan," jelas dia.

Dia menegaskan, di dalam pertambangan maka pemerintah penting untuk memperhatikan dari berbagai aspek. Seperti regulasi bagaimana perusahaan tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: PT Gag Nikel Tegaskan Tambang Tak Ganggu Geopark Raja Ampat dan Alam Sekitar

Selain itu, kepatutan yang di mana perusahaan tersebut telah menjalankan pertambangan sesuai dengan perizinan tersebu. Serta dan aspek sosial bagaimana perhatian sosial corporate social respon,.

"Dari aspek regulasi, apakah sudah di laksanakan atau dipenuhi, kedua bagaiaman didalam menjalankan pertambangan apakah sesuai dengan perizinan tersebut, sudah berkelanjutan atau belum, ketiga adalah bagaimana dampak sosial, bagaimana perhatian sosial corporate social respon, daripada CSR atau perusahaan tersebut, itu yang kami dengar," tegasnya.

"Ini lah yang kita optimalkan lah, jadi artinya manfaat ekonomi dapat, ekologi terjaga, dan masyarakat mendapatkan manfaat, jadi sehingga kita bisa Capai satu titik yang baik untuk semua," tambah dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.