Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Tonggak Kemandirian Energi yang Inklusif dan Berkeadilan

AKURAT.CO Kebijakan Kementerian ESDM yang memberikan hak kelola kepada koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa, mampu membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku energi secara resmi.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengatakan legalisasi tambang rakyat ini merupakan langkah penting dalam membangun kedaulatan energi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
"Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi," kata Ratna, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Selama ini, ribuan sumur minyak rakyat telah beroperasi secara tradisional dan menopang perekonomian lokal, namun kerap menghadapi ketidakpastian hukum. Dengan adanya kebijakan yang mengakui dan memberdayakan tambang rakyat, negara mengambil pendekatan yang lebih adil dan strategis.
"Legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang," sebutnya.
"Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan," tambahnya.
Menurutnya, produksi minyak rakyat yang rata-rata dua barrel per hari bukan hanya angka statistik, melainkan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan.
Dia pun meminta Pemerintah memberikan pengawasan yang ketat, agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak nakal yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), namun mengatasnamakan rakyat.
"Maka verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat, dan tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini," jelas dia.
Baca Juga: Gandeng KPK, DJP Siap Awasi Pajak Tambang dan Sawit, Targetkan Penerimaan Naik
Selain itu, Ratna juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperluas akses energi melalui program listrik desa, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya komunal, dan integrasi program biodiesel yang semakin memperkuat ekonomi hijau nasional.
Dengan demikian, kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan bukan hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa terjaga.
Dia pun menekankan proses perizinan tambang rakyat perlu dilakukan dengan mudah, transparan, dan terjangkau, sehingga kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat, bukan pihak-pihak besar yang berkedok koperasi.
"Dan aspek lingkungan harus menjadi prioritas dengan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem, dengan mengarahkan pengelolaan tambang hilirisasi agar menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan," imbuh Ratna.
Dia berharap, legalisasi tambang rakyat akan menjadi warisan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai tonggak kemandirian energi nasional yang berlandaskan kekuatan rakyat.
"Energi bukan hanya soal produksi, tapi tentang pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan alam," tegasnya.
Baca Juga: Dari Ruang Kelas ke Lapangan: NHM Siapkan Talenta Tambang Masa Depan dari Halmahera Utara
Seperti diketahui, kegiatan tambang rakyat sudah memiliki payung hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal tanpa risiko pelanggaran hukum. Skema ini memberi kepastian dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Menurut Kementerian ESDM, mekanisme IPR sudah diterapkan di berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung untuk komoditas timah. IPR ini setara dengan sumur rakyat di sektor minyak, yang memberikan hak kelola resmi bagi masyarakat.
Pemberian IPR diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur, yang kemudian menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai area yang dikelola masyarakat secara legal dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









