Akurat

Pemda Boleh Rapat di Hotel dan Restoran, Komisi II DPR Ingatkan Juknis Standar Biaya

Ahada Ramadhana | 9 Juni 2025, 21:20 WIB
Pemda Boleh Rapat di Hotel dan Restoran, Komisi II DPR Ingatkan Juknis Standar Biaya

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengizinkan pemerintah daerah untuk kembali mengadakan kegiatan di hotel dan restoran.

Meski demikian, kebijakan ini memerlukan petunjuk teknis serta standar biaya penggunaan hotel dan restoran guna kepentingan rapat-rapat yang diadakan. Baik kegiatan yang diadakan oleh kementerian dan lembaga, dan juga pemerintah daerah (pemda).

"Kita menyadari pada pihak yang lain industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, dan Event) yang melibatkan hotel dan restoran banyak yang lumpuh karena adanya efisiensi dan efektivitas anggaran," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Jangan Jadi Celah Pemborosan!

Dia mengatakan, pihaknya menyambut gagasan jalan tengah yang diberikan Mendagri sepanjang semangat efisiensi dan efektifitas anggaran bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena itu jalan tengah ini menurut kami patut kita sambut positif sepanjang kemudian semangatnya tetap dalam efisiensi dan efektivitas anggaran itu sendiri dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan akuntabel," jelasnya.

Dia menjelaskan, peran kepala daerah sangat diperlukan guna penaggungjawaban anggaran yang digunakan dalam kegiatan-kegaiatan tersebut. Melalui sekda, agar memprioritaskan dan memastikan anggaran mana saja yang diperbolehkan.

"Peran kepala daerah, gubernur atau wali kota sebagai penanggung jawab anggaran melalui sekretaris daerah masing-masing adalah memastikan prioritas apa saja yang diperbolehkan dan agenda dengan skala seperti apa yang diperkenankan untuk menggunakan hotel dan restoran," tegas dia.

"Tentu jika rapat-rapatnya tidak terlalu penting dan skalanya kecil, tetap harus memprioritaskan penggunaan kantor," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.