Akurat

Mantan Ketua MK: Pemakzulan Wapres Gibran Tak Mungkin Terjadi

Siti Nur Azzura | 8 Juni 2025, 19:23 WIB
Mantan Ketua MK: Pemakzulan Wapres Gibran Tak Mungkin Terjadi

AKURAT.CO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mungkin terjadi. Terlebih lagi, sejumlah partai politik dengan tegas usulan tersebut.

"Sudah 3 partai tolak pemakzulan. Apa tidak cukup untuk yakinkan, pemakzulan tidak mungkin terjadi?" ucap Jimly melalui akun X pribadinya @JimlyAS, Minggu (8/6/2025).

Dia menyarankan, agar MK semestinya lebih perhatian dan mengawasi penuh kinerja pemerintah saat ini. Di sisi lain, MK juga diminta terus melakukan perbaikan agar pengalaman masa lalu tidak terulang lagi pada pemilu-pemilu berikutnya.

Baca Juga: Ketua DPD RI Tak Mau Terlibat Isu Pemakzulan Gibran: Kami Fokus Kerja untuk Daerah

"MK, lebih baik perhatian dan kemarahan diarahkan untuk awasi kinerja pmerintah sekarang. Persiapan untuk pilpres lagi pada 2029 agar pengalaman pahit di pemilu 2024 jangan terulang. Lebih penting antisipasi untuk perbaikan sistem ke depan," ujarnya.

Seperti diketahui, ada beberapa partai yang sudah menyatakan menolak aspirasi Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang disampaikan kepada MPR RI dan DPR RI. Beberapa di antaranya, Partai Golkar dan Partai NasDem.

Adapun, aspirasi tersebut dituangkan dalam surat yang berisi delapan poin tuntutan, yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

Poin terakhir dalam tuntutan tersebut, meminta MPR RI untuk melalukan pemakzulan atau mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wapres, karena nenganggap bahwa keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.