Kerusakan Raja Ampat Akibat Tambang Nikel Jadi Kerugian Global

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut menandakan, negara merespon meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan dunia akademik yang khawatir atas kerusakan ekologis di salah satu kawasan paling ikonik dan biodiversitas di dunia.
"Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup. Harapan saya keputusan yang diambil tidak hanya penghentian sementara saja, tapi harus sampai penghentian total," ujar Pengamat Maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga: DPD RI Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Investasi Diperlukan, Tapi Tak Boleh Rusak Lingkungan
Menurutnya, keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO, tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar. Mengingat, Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran.
"Kehilangan wilayah ini akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Di sisi lain, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk, mengklaim bahwa operasional mereka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Status perusahaan sebagai BUMN tidak menjadi pembenaran untuk menoleransi pelanggaran prinsip ekologis. Justru karena BUMN adalah wajah negara, maka seharusnya mereka menjadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan pelanggar," jelasnya.
Dia menilai bahwa free, prior , and informed consent (FPIC), adalah bagian dari hak asasi masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai konvensi internasional. Salah satu persoalan besar dalam kasus ini adalah lemahnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca Juga: DPR RI: Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Ancam Ekosistem Dunia
Selain itu, minimnya partisipasi lembaga akademik dan ilmiah dalam proses penilaian risiko lingkungan dari proyek-proyek besar seperti tambang nikel di pulau kecil.
Untuk itu, pihaknya menyarankan pemerintah untuk membentuk panel ahli independen yang terdiri dari ilmuwan lingkungan, ahli hukum, dan perwakilan masyarakat adat dalam mengevaluasi proyek-proyek tambang.
"Keputusan strategis tidak bisa hanya didasarkan pada laporan perusahaan. Harus ada validasi independen dari kalangan akademik dan masyarakat sipil. Tanpa keterlibatan publik dan pengawasan independen, AMDAL hanya menjadi formalitas," keluh dia.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk membangun kebijakan yang adil secara ekologis dan sosial. Karena itu, kebijakan Menteri ESDM menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam membangun paradigma ekonomi yang tidak merusak tatanan ekologis. Maka dalam kerangka ini, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) menjadi hal mendasar.
"Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan objek. Mereka harus menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan karena merekalah yang paling terdampak," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









