Akurat

Sejarah Tambang Nikel Raja Ampat, Ambisi Investasi yang Gerus Kekayaan Alam Papua

Siti Nur Azzura | 4 Juni 2025, 18:55 WIB
Sejarah Tambang Nikel Raja Ampat, Ambisi Investasi yang Gerus Kekayaan Alam Papua

AKURAT.CO Aktivis Greenpeace Indonesia dan aktivis Papua, melakukan aksi protes dalam gelaran Indonesia Critical Minerals Conference 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pertambangan dan hilirisasi nikel, khususnya di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Eksploitasi nikel dilakukan di beberapa pulau kecil, seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Pulau Manyaifun, yang telah menelan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di Raja Ampat.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau tadi termasuk ke dalam pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.

Baca Juga: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Bahlil Janji Evaluasi Khusus

Para aktivis khawatir ekspansi tambang dan hilirisasi nikel dapat merusak lingkungan akibat pembabatan hutan, pencemaran sungai, laut, dan udara.

Selain itu, juga dapat mengancam ekosistem laut dan terumbu karang Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah surga biodiversitas laut terbaik di dunia; dan Terancamnya ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak adat masyarakat setempat.

Sejak zaman kolonial Belanda, penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat sudah ada. Namun, setelah Belanda meninggalkan Indonesia, perusahaan Belanda di nasionalisasi dan dilanjutkan oleh PT Pasifik Nikel (Perusahaan PMA dari AS) pada tahun 1972 hingga tahun 1981.

Pada 1995, pengelolaannya dialihkan ke PT Aneka Tambang (BUMN) yang bekerja sama dengan PT BHP Biliton (Australia) dengan PT Gag Nikel sebagai pengelola operasional. Eksplorasi Intensif pun terjadi antara tahun 2009 - 2013.

Diketahui, PT Gag Nikel memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area tambang seluas 603 hektare di Pulau Gag.

Aktivitas produksi nikel di Raja Ampat, juga dilakukan di Pulau Kawe dan Pulau Manuran yang mana sebenarnya termasuk kategori pulau kecil yang dilarang untuk ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

Pemerintah Indonesia sendiri sangat mendorong hilirisasi nikel, sebagai bagian dari industrialisasi dan pengembangan industri nikel nasional, dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk nikel untuk kebutuhan industri termasuk baterai kendaraan listrik.

Baca Juga: MIND ID Dorong Transformasi Nikel Ramah Lingkungan Lewat Teknologi HPAL

Greenpeace dan aktivis lingkungan menilai kebijakan hilirisasi ini terlalu berorientasi pada investasi dan mengabaikan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat lokal. 

Sebelumnya, aksi protes dilakukan tepat saat Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, sedang berpidato di hadapan para pelaku industri nikel dan pejabat pemerintah. 

Spanduk berisi pesan seperti 'Save Raja Ampat from Nickel Mining', 'Nickel Mines Destroy Lives', dan 'What's the True Cost of Your Nickel?' pun turut dibentangkan. Aksi protes dengan teriakan 'Save Raja Ampat!' dan 'Papua bukan tanah kosong!'.

Laporan: Aqila Shafiqa/Magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.