Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di DPR

AKURAT.CO Sekretariat Jenderal DPR membenarkan telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengatakan, surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Baca Juga: Duduk Semeja dengan Pengusul Pemakzulan, Gibran Tunjukkan Sikap Legawa
"Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (3/6/2025).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyampaikan surat kepada DPR, MPR, yang berisi permintaan agar lembaga legislatif menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Baca Juga: Momen Akrab Prabowo-Gibran-Megawati Sebelum Upacara Hari Lahir Pancasila
Surat tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Saat ditanya mengenai langkah DPR selanjutnya, Indra menegaskan bahwa seluruh proses kini menjadi ranah pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Gibran Pastikan Infrastruktur Prioritas di IKN Rampung Tepat Waktu
"Ya, diserahkan ke pimpinan. Jadi tindak lanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI," katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPR terkait respons atau langkah lanjutan terhadap surat tersebut.
Baca Juga: Gibran Bermonolog: Pengguna QRIS Capai 56 Juta Orang, Bikin Gerah Pihak Lain
Sesuai ketentuan, mekanisme pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi sebelum MPR dapat memberhentikan pejabat negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









