Akurat

Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN atau Swasta Tak Langgar Putusan MK

Atikah Umiyani | 3 Juni 2025, 18:17 WIB
Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN atau Swasta Tak Langgar Putusan MK

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, menegaskan tidak ada larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris atau jajaran direksi perusahaan negara atau swasta. 

Dia memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar jika seorang Wamen rangkap jabatan sebagai jajaran direksi perusahaan. Sejauh ini, larangan tersebut masih terbatas diterapkan kepada menteri, bukan wakil menteri. Sebagaimana hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. 

"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pengurus BPI Danantara Dilarang Rangkap Jabatan

"Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," sambungnya. 

Dia pun mengomentari soal adanya gugatan ke MK, terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini digugat lantaran hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wamen tidak ada larangan. 

Menurutnya, gugatan ini sebagai hal yang wajar dan bagian dari hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa penunjukkan sejumlah wakil menteri sebagai jajaran direksi perusahaan sama sekali tak bertentangan dengan aturan. 

"Kalau ada yang menggugat silahkan. Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun," tuturnya. 

"Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan. Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," pungkasnya. 

Baca Juga: COO Danantara Dony Oskaria Susul Rosan Rangkap Jabatan?

Sebagai informasi, sejauh ini terdapat beberapa wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. 

Beberapa di antaranya, Wakil Menteri Perumahan Rakyat Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN; Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebagai Komisaris Utama PT Indosat; dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Selain itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri; Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI; Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.