DPR Desak Sidak Masif Jelang Iduladha, Waspadai Praktik Curang Penjualan Sapi Gelonggongan

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Iduladha, DPR RI mendesak pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara masif di lokasi-lokasi penjualan hewan kurban, terutama di kota-kota besar yang rawan praktik kecurangan.
Salah satu praktik yang disorot adalah penjualan sapi gelonggongan—sapi yang dipaksa minum air berlebihan agar terlihat lebih berat saat ditimbang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan bahwa praktik curang ini tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan publik. Karena itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta bergerak cepat dan tegas.
“Pemda, khususnya dinas peternakan dan dinas kesehatan hewan, harus segera mengambil langkah konkret menghadapi praktik penipuan seperti ini. Jangan tunggu jatuh korban,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Daniel menekankan pentingnya pelibatan dokter hewan dan petugas kesehatan bukan hanya saat pemotongan hewan, tetapi sejak proses penjualan dimulai.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak hulu agar masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat dan layak konsumsi.
Ia mengingatkan, lonjakan permintaan hewan kurban setiap tahun membuka celah bagi pelaku usaha nakal.
Modus gelonggongan kerap terjadi—yakni sapi dipaksa minum air dengan selang 1–2 jam sebelum disembelih agar bobotnya meningkat hingga 20–40 persen.
Baca Juga: Hidupkan Kembali Visi Maritim Riau: Laut adalah Masa Depan Ekonomi Daerah
“Sapi gelonggongan biasanya tampak lemah, perut membesar, bahkan tidak bisa berdiri. Setelah disembelih, dagingnya terlihat basah dan cepat busuk. Ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit tertentu,” jelasnya.
Daniel menyebut daging seperti itu sangat rentan mengandung patogen—mikroorganisme penyebab penyakit seperti bakteri, jamur, atau virus—yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan hingga infeksi serius.
Lebih lanjut, Daniel mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi publik soal bahaya daging gelonggongan. Ia menegaskan bahwa edukasi tidak boleh hanya bersifat simbolik atau seremonial.
“Materi edukasi harus sampai ke lapisan paling bawah: masjid, RT/RW, panitia kurban, dan komunitas lokal. Gunakan media sosial, radio lokal, dan video pendek yang mudah dipahami,” tegasnya.
Daniel juga meminta setiap lokasi penjualan hewan kurban diwajibkan mengantongi sertifikasi dari dinas terkait. Pemeriksaan kesehatan hewan harus menjadi prosedur standar, bukan sekadar formalitas.
“Petugas harus aktif turun ke lapangan, mengecek kelayakan hewan, kebersihan lokasi penjualan, hingga sanitasi tempat penyembelihan. Ibadah kurban tidak boleh dicederai oleh praktik culas dan asal-asalan,” paparnya.
Ia mendorong penerapan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan pelaporan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Daniel juga mengusulkan agar pemerintah mempublikasikan daftar pedagang resmi dan lokasi penjualan bersertifikat, agar masyarakat tidak tertipu membeli dari sumber yang tidak kredibel.
Baca Juga: Lindungi Jemaah, Kemenkes Tuntut Kepastian Izin Klinik Haji di Makkah
Di sisi lain, Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Dr. drh. Denny Widaya Lukman, menjelaskan bahwa praktik gelonggongan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan syariat penyembelihan dalam Islam.
Ia menjelaskan, daging sapi gelonggongan sulit dikenali jika sudah dibekukan. Oleh karena itu, ia menyarankan masyarakat membeli daging dalam kemasan berlabel agar kualitas dan keamanannya lebih terjamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










