Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Atur Produk Ilegal di Platform Digital

AKURAT.CO Maraknya temuan jutaan barang impor ilegal asal Tiongkok menegaskan urgensi pembaruan regulasi perlindungan konsumen di era digital.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menekankan pentingnya memasukkan aturan tegas terhadap pemasaran produk ilegal melalui platform digital dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Revisi UU No. 8 Tahun 1999 yang saat ini tengah dibahas di DPR, menurut Rivqy, harus menjawab tantangan konsumen masa kini. Salah satunya dengan melibatkan e-commerce dan media sosial yang kini menjadi kanal utama distribusi barang impor ilegal.
“UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Pernyataan ini merespons temuan Kementerian Perdagangan terhadap 1,68 juta barang impor ilegal asal Tiongkokyang diamankan di gudang milik PT Asiaalum Trading Indonesia di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp18,85 miliar, terdiri dari berbagai produk seperti alat elektronik, pakaian, besi, dan alat rumah tangga.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Putra U-16 Kalahkan Thailand 70-62 di Laga Ketiga Kualifikasi Piala Asia
Produk-produk tersebut ditemukan dipromosikan secara masif di platform digital seperti TikTok Shop, namun melanggar berbagai regulasi seperti SNI, label berbahasa Indonesia, serta persyaratan keamanan dan dokumen impor.
“Pelaku usaha ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memasarkan produk secara jujur dan sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap platform juga masih sangat lemah,” tegas Rivqy.
Ia menyoroti bahwa UU Perlindungan Konsumen yang lama belum mengatur secara spesifik tentang perdagangan digital, dan selama ini hanya bergantung pada UU ITE.
“Kita hanya mengandalkan pasal 9 UU ITE, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi lengkap soal produk. Tapi ini belum cukup untuk perlindungan menyeluruh,” jelasnya.
Lebih jauh, Rivqy juga menyoroti ketimpangan posisi konsumen dalam sengketa digital.
Ia menilai banyak konsumen yang malah balik dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengajukan keluhan di media sosial.
“Ironisnya, konsumen yang dirugikan malah jarang mendapatkan ganti rugi karena lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengetahuan hak-hak konsumen.”
Untuk itu, ia mendorong agar revisi UU Perlindungan Konsumen dapat menciptakan posisi yang lebih seimbang antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk kemudahan dalam mekanisme pengaduan dan kompensasi.
“UU yang baru harus memastikan konsumen lebih mudah mendapat ganti rugi. Jangan sampai konsumen selalu kalah karena ketimpangan kekuasaan dan regulasi,” pungkas Rivqy.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Ruang bagi Swasta Hidupkan Industri Hotel dan Restoran di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









