Komisi V DPR Akan Gelar RDP Bersama Driver Ojol, Dorong Regulasi Transportasi Online

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengemudi ojek online (ojol) pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.
RDP ini digelar sebagai respons atas aspirasi dan tuntutan para driver yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum dalam sektor transportasi online.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan, keputusan ini telah disepakati oleh pimpinan DPR dan Komisi V.
“Kami sudah menangkap aspirasi teman-teman ojol. Rapat ini penting untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka,” kata Lasarus usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/5/2025).
Lasarus menilai, tuntutan para driver ojol sangat wajar, terutama karena hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur transportasi daring.
“Saat ini angkutan online belum memiliki payung hukum yang kuat. Tanpa regulasi, semua masih bersifat imbauan, bukan kewajiban,” jelasnya.
Baca Juga: Connecting Media Massa: Evolusi TV Berita di Masa Depan
Ia mencontohkan, Presiden pun hanya bisa mengimbau aplikator untuk memberikan bantuan hari raya kepada driver, tanpa dasar hukum yang bisa memaksa pelaksanaannya.
“Kalau sudah ada undang-undang, semua bisa diikat secara hukum, bukan sekadar anjuran,” tegasnya.
Komisi V juga memastikan akan membuka ruang bagi driver ojol untuk menyampaikan pendapat mereka secara langsung dalam forum resmi DPR. Beberapa tuntutan yang telah disuarakan, menurut Lasarus, tidak bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, menanggapi rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar para driver di sejumlah titik termasuk depan Gedung DPR, Lasarus mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib dan damai.
“Itu hak warga negara yang dijamin undang-undang. Yang penting damai dan tidak merugikan kepentingan publik,” katanya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pembentukan regulasi yang adil dan melindungi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










