Akurat

Puan Minta Kementerian Kebudayaan Hati-hati Garap Penulisan Sejarah Ulang

Paskalis Rubedanto | 20 Mei 2025, 14:57 WIB
Puan Minta Kementerian Kebudayaan Hati-hati Garap Penulisan Sejarah Ulang

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk tidak tergesa-gesa dalam proses penulisan ulang sejarah nasional. 

Menurutnya, sejarah tidak bisa ditulis hanya demi mengejar target waktu semata, karena hal itu berisiko pada ketidakakuratan dan pengaburan fakta.

"Itu pasti jangan terburu-buru lah. Namanya penulisan sejarah itu harus dilakukan secara hati-hati," kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan Puan, menanggapi informasi bahwa pemerintah menargetkan penulisan ulang sejarah bisa rampung pada 17 Agustus 2025 mendatang, sebagai kado ulang tahun kemerdekaan RI ke-80.

Baca Juga: Puan Ingatkan Penulisan Ulang Sejarah Tak Hapus atau Manipulasi Fakta

Menurutnya, kehati-hatian harus menjadi prinsip utama karena yang sedang ditulis bukan sekadar narasi, melainkan jejak identitas bangsa.

Puan juga menyebut, DPR melalui Komisi X saat ini tengah mengawal isu tersebut secara serius. Salah satu langkahnya adalah dengan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang melibatkan para sejarawan dan akademisi untuk menyerap masukan.

"Komisi X sudah mulai melakukan RDPU, meminta masukan dari kalangan masyarakat, khususnya sejarawan. Kami juga akan meminta penjelasan dari pemerintah seperti apa konsep penulisan ulang sejarah itu seperti apa," ujarnya.

Dia menegaskan, sejarah Indonesia harus ditulis dengan semangat objektif dan penuh tanggung jawab, tanpa menghapus bagian-bagian yang dianggap tidak menyenangkan.

"Apapun yang terjadi ya harus tahu kenapa Indonesia berdiri pahit dan getirnya berhasil baiknya itu karena memang sudah banyak sekali hal yang terjadi," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.