Presiden Prabowo Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam, seperti Soeharto dan Jokowi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menerima penganugerahan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam "Darjah Kerabat Laila Utama Yang Amat Dihormati" (D.K.L.U) dari Sultan Hassanal Bolkiah.
Penganugerahan kepada Presiden Prabowo diberikan dalam rangkaian upacara kenegaraan di Istana Nurul Iman, Bandar Seri Begawan, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Jadi Faktor Kuat Tingginya Rating Presiden Prabowo di Survei
Penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dari Kesultanan Brunei yang diberikan kepada para kepala negara dan pemimpin dunia, yang dianggap berjasa dalam memajukan hubungan persahabatan dan kerja sama dengan Brunei Darussalam.
Presiden Prabowo menjadi Presiden RI keempat yang menerima bintang kehormatan tersebut, setelah Presiden Soeharto di tahun 1988, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2006) dan Presiden Joko Widodo (2015).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Ikut Merasakan Sakitnya
Dengan penganugerahan ini, Presiden Prabowo bergabung dalam daftar tokoh-tokoh terkemuka dunia yang pernah menerima bintang kebesaran, yang pertama kali dicetuskan oleh Sultan Omar Ali Saifuddien III pada 1 Maret 1954.
Hubungan antara Indonesia dan Brunei Darussalam selama ini terjalin erat dalam berbagai bidang, mulai dari kerja sama ekonomi, pendidikan, pertahanan hingga sosial budaya.
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Strategis, Prabowo Akan Terima Kunjungan Presiden Prancis Akhir Bulan Ini
Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Brunei Darussalam menandai babak baru dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara di masa mendatang.
Kunjungan kenegaraan ini juga menjadi simbol komitmen kuat Presiden Prabowo untuk terus memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan diplomatik dan menjalin hubungan strategis dengan negara-negara sahabat di kawasan dan dunia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tebarkan Kedamaian di Hari Raya Waisak 2569 BE
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









